Persyaratan Mudik Tahun 2022
Pemerintah memang telah resmi mengumumkan bahwa mudik tahun 2022 tidak dilarang. Kabar ini bahkan disampaikan langsung oleh Kepala negara, Joko Widodo.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan,"Â kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Maret 2022.Â
Namun ada syaratnya, bagi yang ingin mudik harus sudah 2 kali dosis vaksin dan 1 kali booster. Dilansir dari kompas.com, ketentuan vaksin terkait syarat untuk mudik sebagai berikut:
1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.Â
2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.Â
3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Kabar ini tentu disambut girang oleh khalayak. Wajib booster??? Tono dan Prapto menjawab kompak: tak masalah! Lagian mereka memang sudah suntik vaksin booster di puskesmas beberapa waktu yang lalu.Â
Pemerintah sendiri melalui dinas kesehatan sangat gencar membuka gerai vaksin di banyak tempat. Terpantau di Tangerang sendiri, akses vaksin booster tidaklah sulit.Â
Pemerintah membuka gerai-gerai vaksinasi di polsek, puskesmas, hingga mal-mal. Menandakan bahwa pemerintah sendiri telah konsisten dengan kebijakannya. Antrian booster juga tidak terlalu panjang. Tak seperti pada saat vaksin pertama yang lalu.Â
Entah mungkin karena masyarakat juga kurang antusias dengan vaksin booster. Saya lalu berpikir bahwa mungkin saja kewajiban vaksin booster ini menjadi siasat pemerintah agar masyarakat mau divaksin.