Sayangnya pihak asuransi tidak terbuka memberikan formula perhitungan baku nominal refund yang didapatkan oleh nasabah. Kami hanya mendapatkan jumlah nominal yang sudah final.Â
Saya sudah coba mendesak pihak asuransi untuk membuka ketentuan perhitungan refund. Tetapi asuransi tetap tidak bersedia menjelaskannya secara gamblang. Well, it's oke. Kami terima dengan lapang dada. Jumlahnya tetap lumayan kok. Sayang daripada tidak direfund. Bagaimanapun itu adalah hak nasabah.
Jadi, kalau Anda sudah berhasil melakukan percepatan pelunasan kredit rumah, jangan lupa untuk ajukan refund asuransi jiwa dan asuransi kebakaran Anda.
Semoga bermanfaat. Salam sehat selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H