Pandemi membuat banyak orang terpaksa kehilangan pekerjaan. Menurut berita kompas.com di bulan Agustus saja sudah lebih dari 3,5 juta pegawai yang menerima PHK dan dirumahkan.Â
Data yang diambil merupakan data dari kementerian tenaga kerja (Kemenaker). Berita mengenai hal tersebut dapat Anda buka disini. Untuk itu bagi kita yang masih berkesempatan untuk bekerja, mari mensyukuri keadaan kita sekarang.
Baik, banyak orang di-PHK artinya banyak orang menganggur akibatnya pencari kerja membeludak. Jumlah pencari kerja yang membeludak tidak diimbangi dengan jumlah lowongan pekerjaan yang dibuka.Â
Jika kita melihat di dinas tenaga kerja daerah, maka kita akan menemui antrian banyaknya orang yang mencari kartu kuning maupun mencari info pekerjaan. Ini nyata terjadi.Â
Yang sudah kerja lama kemudian di-PHK mungkin agak shock. Mungkin juga bingung harus bagaimana karena sudah sangat lama tidak pernah mengikuti proses rekrutmen kerja.Â
Nah, bagi Anda yang mungkin belum terbiasa mencari kerja karena sudah terbiasa nyaman dengan pekerjaan sebelumnya, sedikit sharing berikut mungkin membantu.
Apa yang perlu disiapkan?
Mari terlebih dahulu mulai dengan hal-hal di bawah ini. Kedengarannya klise, tetapi memang harus.
1. CV (Curriculum Vitae)
Silakan buat CV yang menarik, tak perlu bertele-tele membuat CV berlembar-lembar. Cukup satu dua lembar saja. Sekarang di internet juga bisa diperoleh dengan mudah model-model CV yang menarik.Â
Tinggal download saja lalu edit CV Anda sendiri. Pastikan informasinya singkat, jelas, dan mudah dimengerti. Yang pasti harus ada informasi pribadi, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, sertifikasi, serta info penunjang lainnya sesuai syarat yang dibutuhkan dalam info lowongan kerja.