Gara-garanya ia sering nonton drama Korea. Eh, tapi apa daya, ia kemudian hamil. Tertundalah keinginan itu. Setelah anak kami lahir, istri memberikan ASI eksklusif. Akhirnya tertunda lagi selama 2 tahun sampai anak kami selesai ASI. Weladalah, baru kemarin anak selesai ASI, keluar kabar minuman beralkohol dilarang. Hahaha.. Berarti dia belum berjodoh. Seolah-olah memang istri saya itu tidak boleh minum minuman beralkohol sepertinya.
Untuk masalah RUU minol ini sebenarnya saya setuju dengan pernyataan Bupati Kuningan yang mengatakan bahwa larangan minol sebaiknya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Larangan minuman beralkohol tidak bisa disama ratakan seluruh Indonesia. Apalagi didaerah-daerah dimana minol begitu lekat dengan kebudayaan daerah. Atau daerah wisata seperti di Bali.Â
Lebih lanjut Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan bahwa di Kuningan sendiri sudah ada Perda yang mengatur minuman beralkohol yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda itu mengatur di mana minuman alkohol itu dijual. ketiga golongan minuman alkohol itu hanya boleh dijual di hotel berbintang tiga ke atas setelah mendapat izin dari Bupati Kuningan. Dalam Perda itu, siapapun yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Apabila larangan minol diatur dalam undang-undang, saya kuatir akan marak penjualan "dibawah tangan". Akan muncul minol ilegal yang sulit dikontrol. Maaf saja, ketika dulu minol dilarang dijual secara umum masih gampang kok nyari anggur merah.Â
Pada dasarnya saya setuju bahwa produksi serta penjualan minol harus dikontrol. Konsumsinya pun juga wajib dikontrol. Tapi pengontrolan harus dilakukan dengan bijaksana dan pertimbangan yang matang. Saya percaya diseantero Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke, bukan hanya Bekonang sebagai daerah penghasil minol. Didaerah-daerah dimana minol menjadi kebiasaan hidup masyarakat juga pasti ada. Di kawasan Indonesia timur misalnya. Jangan sampai RUU minol ini menjadi polemik baru bagi masyarakat di kawasan-kawasan tertentu.
Sekian.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H