Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Minol Dilarang, Bagaimana Nasib Sentra Pembuatan Alkohol?

17 November 2020   08:07 Diperbarui: 17 November 2020   08:15 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu tempat pembuatan alkohol di desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: kompas.com/wahyu Adityo prodjo

Gara-garanya ia sering nonton drama Korea. Eh, tapi apa daya, ia kemudian hamil. Tertundalah keinginan itu. Setelah anak kami lahir, istri memberikan ASI eksklusif. Akhirnya tertunda lagi selama 2 tahun sampai anak kami selesai ASI. Weladalah, baru kemarin anak selesai ASI, keluar kabar minuman beralkohol dilarang. Hahaha.. Berarti dia belum berjodoh. Seolah-olah memang istri saya itu tidak boleh minum minuman beralkohol sepertinya.

Untuk masalah RUU minol ini sebenarnya saya setuju dengan pernyataan Bupati Kuningan yang mengatakan bahwa larangan minol sebaiknya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Larangan minuman beralkohol tidak bisa disama ratakan seluruh Indonesia. Apalagi didaerah-daerah dimana minol begitu lekat dengan kebudayaan daerah. Atau daerah wisata seperti di Bali. 

Lebih lanjut Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan bahwa di Kuningan sendiri sudah ada Perda yang mengatur minuman beralkohol yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda itu mengatur di mana minuman alkohol itu dijual. ketiga golongan minuman alkohol itu hanya boleh dijual di hotel berbintang tiga ke atas setelah mendapat izin dari Bupati Kuningan. Dalam Perda itu, siapapun yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Apabila larangan minol diatur dalam undang-undang, saya kuatir akan marak penjualan "dibawah tangan". Akan muncul minol ilegal yang sulit dikontrol. Maaf saja, ketika dulu minol dilarang dijual secara umum masih gampang kok nyari anggur merah. 

Pada dasarnya saya setuju bahwa produksi serta penjualan minol harus dikontrol. Konsumsinya pun juga wajib dikontrol. Tapi pengontrolan harus dilakukan dengan bijaksana dan pertimbangan yang matang. Saya percaya diseantero Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke, bukan hanya Bekonang sebagai daerah penghasil minol. Didaerah-daerah dimana minol menjadi kebiasaan hidup masyarakat juga pasti ada. Di kawasan Indonesia timur misalnya. Jangan sampai RUU minol ini menjadi polemik baru bagi masyarakat di kawasan-kawasan tertentu.

Sekian.

Sumber:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun