Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Alasan untuk Tidak Loyo Meski UMP Tak Naik

5 November 2020   12:38 Diperbarui: 5 November 2020   12:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi Banten sudah resmi mengumumkan bahwa Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 tidak berubah (sumber). Dengan demikian tidak ada kenaikan besaran upah minimum pekerja. Upah minimum provinsi Banten tetap mengacu UMP lama yakni sebesar Rp2.460.994,54. Sekarang berarti tinggal menunggu keputusan Bupati/Walikota tiap-tiap daerah terkait upah minimum kota/kabupaten. Seperti di tempat saya bekerja yakni di kota Tangerang upah minimum kota masih dalam penggodokan. Saat ini upah minimum kota 2020 berada di angka 4,19 juta.

Kabar tidak naiknya upah minimum sebenarnya sudah berhembus kencang dikalangan pekerja swasta sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja. Kabar ini kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Pemerintah menimbang dampak dari pandemi agar tidak terjadi kembali pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah sangat masif. Bila dipaksakan naik khawatirnya akan menimbulkan PHK lagi. Ujung-ujungnya pengangguran terbuka meningkat. 

Kebetulan saya aktif bergaul dengan rekan-rekan operator dibawah. Ada yang vokal menyuarakan aspirasi karena dibawah bendera serikat pekerja. Ada yang biasa saja. Bagaimana sikap mereka setelah mendengar kebijakan pemerintah tidak menaikkan upah minimum? Ada yang langsung ingin berdemo. Ada yang biasa saja, acuh tak acuh. Ada yang pasrah. Namun ada yang tetap bersyukur bahwa mereka tetap bisa bekerja. Maklum, sudah banyak rekan-rekan yang terkena PHK.

Bantuan pemerintah

Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian BLT akan berlanjut hingga 2021. Gambar: cnnindonesia.com
Menko perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian BLT akan berlanjut hingga 2021. Gambar: cnnindonesia.com

Ditengah kabar tidak naiknya upah minimum, harus dicatat bahwa pemerintah memberikan berbagai macam relaksasi termasuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah 5 juta rupiah. Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini juga rencananya akan dilanjutkan hingga tahun 2021. (Sumber berita dapat dilihat disini ) Rasanya bantuan itu sudah lebih besar dibanding dengan nominal kenaikan rata-rata upah minimum diseluruh Indonesia. Di kota Tangerang misalnya, dari 2019 UMK yang sebesar 3,86 juta menjadi 4,19 pada 2020. Artinya kenaikannya sebesar Rp 330.000.

Bagaimana kenaikan gaji mempengaruhi etos kerja karyawan?

Mari berbicara tentang kewajaran. Tentu saja bahwa kenaikan gaji itu akan meningkatkan etos kerja pegawai. Wajar bukan? Mana ada orang yang tidak senang bila gajinya dinaikkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya. Kenaikan gaji akan membuat pegawai merasa dihargai. Penghargaan akan menimbulkan rasa nyaman. Betah bekerja. Dampaknya produktivitas pegawai akan meningkat. 

Disini saya akan tetap membagi dua: Pekerja kelas bawah dan pekerja kelas menengah. Pembagian bukan bermaksud membagi kasta. Namun dua golongan pekerja tersebut ada perbedaan kondisi saat ini. Pekerja kelas bawah mendapatkan BLT. Sedangkan pekerja menengah dengan gaji diatas 5 juta rupiah tidak mendapat. Pekerja kelas bawah bisa sedikit bernafas dengan adanya bantuan pemerintah. Maka seharusnya Keputusan tidak naiknya upah minimum tidak terlalu berdampak. Tetapi pekerja kelas menengah harus sedikit memutar otak mengatur keuangan. Apabila kebijakan perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah maka bisa jadi gaji tidak akan naik pada tahun depan.

Mengapa tidak boleh loyo walaupun UMP tak naik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun