Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya menyatakan bahwa Upah minimum tahun depan disamakan dengan upah minimum tahun 2020. Artinya upah tidak mengalami kenaikan pada 2021.
Meskipun begitu, keputusan penetapan upah minimum suatu daerah tetap diserahkan pada kepala daerah masing-masing. Dalam hal ini Gubernur.
Buruh melalui presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal telah menyatakan keinginannya terkait kenaikan upah. Ia membeberkan bahwa buruh ingin kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Alasannya kenaikan upah itu diperlukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Daya beli akan menumbuhkan konsumsi dalam negeri. Konsumsi ini menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal menambahkan bahwa krisis yang terjadi saat ini tidak separah krisis yang terjadi pada 1998-1999. Saat itu ekonomi tumbuh negatif 17,6 persen. Namun Presiden Habibie menaikkan upah minimum hingga 16 persen. Permintaan ini relevan kah?
Jujur saja saya yang juga sebagai buruh melihat kondisi yang ada sekarang, permintaan kenaikan upah 8 persen itu tidak relevan. Sebabnya Pandemi covid-19 membuat banyak perusahaan hanya sekedar bisa "bertahan". Artinya tak lagi fokus mengejar profit. Yang penting bisa menutup biaya operasional yang didalamnya termasuk gaji karyawan.
Keadaan ini sudah berjalan 6-8 bulan terakhir. Meskipun Oktober-November keadaan sudah mulai normal kembali. Saya tak bisa membayangkan bila perusahaan dipaksa menaikkan upah sebesar itu, berapa lagi karyawan yang akan terkena PHK. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri tenaga kerja artinya permintaan ini tidak diakomodir.
Namun ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan upah meskipun pemerintah pusat sudah memberikan kelonggaran. Hal ini tentu saja karena kondisi tiap daerah berbeda-beda. Berikut daftar provinsi yang tetap menaikkan upah minimum.
1. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo melalui surat keputusan gubernur Jawa Tengah tertanggal 28 Oktober 2020 menetapkan kenaikan upah sebesar 3,27 persen. Artinya ada kenaikan sebesar 56.964 ribu dari 1.742.015 menjadi 1.798.979. Ganjar menegaskan bahwa pihaknya berpegangan pada PP78 tahun 2015 tentang pengupahan.
2. DI Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono IX memutuskan menaikkan upah minimum di Provinsi DIY sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Kenaikan ini setara dengan 61.000 ribu. Upah meningkat menjadi 1.765.000. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan kesepakatan dewan pengupahan.
3. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta melalui siaran persnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik untuk tahun 2021 sebesar 3,27 persen menjadi 4.416.186. Namun ia menggarisbawahi bahwa kenaikan ini untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19. Sementara bagi yang terdampak diperbolehkan tetap menggunakan UMP 2020 sebesar 4.276.349.
Syaratnya harus mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI juga memberikan fasilitas lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya dengan memberikan kartu pekerja Jakarta.
Fasilitas yang diperoleh dari kartu tersebut yakni naik bus Transjakarta gratis, keanggotaan Jakgrosir yang dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga murah, penyediaan pangan dengan harga murah, dan fasilitas KJP plus.
4. Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar 5,65 persen. Artinya secara nominal naik sebesar 100 ribu dari 1.768.777 menjadi 1.868.777. Keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan.
Pertimbangannya adalah untuk kelangsungan industri dan adanya permintaan buruh pada 27 Oktober untuk menaikkan upah. Dengan kenaikan ini, secara presentase berarti Jawa Timur merupakan provinsi dengan kenaikan upah tertinggi di Indonesia.
5. Sulawesi Selatan
Tidak hanya di Pulau Jawa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga memutuskan menaikkan upah minimum provinsi. Berdasarkan kajian dari dewan pengupahan provinsi, diputuskan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 2 persen dari 3.103.800 menjadi 3.165.876. Artinya ada kenaikan upah minimum sebesar 62.000 rupiah. Kenaikan ini dengan memperhatikan produktivitas dan daya beli pekerja.Â
Itu tadi lima provinsi yang sudah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi. Pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Pasti ada yang tidak puas dengan presentase kenaikan ini. Apalagi serikat buruh KSPI sudah menyatakan ingin naik 8 persen. Hmmm... bakalan rame demo lagi kayaknya.
Bagi saya pribadi, sebenarnya dibanding capek-capek menuntut kenaikan upah minimum, lebih penting bagaimana mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok, memberikan pelayanan kesehatan yang prima serta terjangkau oleh semua kalangan, dan menyediakan pendidikan yang murah dan berkualitas.
Buat apa upah minimum naik kalau harga cabai, harga pecel lele, harga nasi uduk, harga es teh manis semua juga ikut naik? Belum lagi biaya kesehatan dan pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh rakyat kecil. Kalau yang namanya gaji mau naik berapapun juga tak akan cukup selama keinginan takpernah surut, betul?
Referensi:
Tribunnews , detik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H