Alhamdulilah.
Puji Tuhan.
Program pemerintah yang diumumkan pada minggu lalu tentang bantuan 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah 5 juta rupiah sudah mulai diproses pada hari Senin 10 Agustus 2020 kemarin.Â
Aturan bakunya juga sudah keluar dari Kementerian Tenaga Kerja. Ini adalah beban moral saya bagi anggota tim yang terkena pemotongan gaji mulai bulan ini. BPJS ketenagakerjaan diberi tugas untuk menghimpun data karyawan ke perusahaan.Â
Oleh karena itu, bagian HRD yang berurusan langsung dengan pihak BPJS sudah mulai meminta data yang dibutuhkan kepada karyawan. Ini penting, sebab data harus berasal dari karyawan sendiri.Â
Kemudian bagian SDM akan memverifikasi bahwa data tersebut valid. Data-data yang diminta adalah nama, no NIK KTP, dan nomor rekening. Bukankah HRD sudah mempunyai data karyawan lengkap?Â
Benar, tetapi data haruslah yang terkini karena bantuan sebesar 600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan. Secara sportif dan obyektif saya harus angkat topi kepada pemerintah karena respon yang cepat. Lebih kerennya lagi tak perlu njlimet dalam penyerahan bantuan.Â
Tahu sendirilah bagaimana njlimetnya birokrasi di negara kita ini dan budaya sunat-menyunatnya. Kalau sunat massal sih tidak apa-apa. Kalau yang disunat duit, aih kasihan masyarakat kecil jadi korban lagi. Sudah badannya kecil, tambah kurus pula gara-gara duitnya dicuri.
Apa pentingnya bantuan ini?
Saya tidak akan berbicara secara makro, Saya cukup berbicara fakta di lapangan saja. Apa faktanya? Saat ini sudah sangat banyak karyawan swasta yang dirumahkan. Metodenya macam-macam. Ada yang diliburkan setiap hari Jumat-Sabtu. Ada yang libur seminggu masuk seminggu.Â
Dan ada pula yang hari ini masuk besoknya libur, selang-seling. Apa konsekuensinya? Sudah pasti pemotongan gaji. Model pemotongan gaji juga banyak macamnya, seperti diskon.Â
Ada yang dipotong 25 persen, ada yang dipotong secara harian, dan ada pula yang harus merelakan separuh gajinya tidak dibayar. Karyawan mau protes? Jangan. Dalam kondisi sulit seperti ini harus banyak-banyak bersyukur masih bisa bekerja di tengah banyaknya saudara-saudara yang terkena PHK.
Lalu mungkin ada yang mengatakan jumlah 600 ribu per bulan tidak seberapa. Lebih baik digunakan untuk hal lain yang skalanya lebih besar untuk perbaikan ekonomi. Setujukah anda 600 ribu itu jumlah yang kecil?Â
Saya tidak. Kendati saya tidak berhak memperoleh bantuan tersebut, namun saya sangat mendukung kebijakan yang satu ini. Mengapa demikian? Coba kita telaah lebih jauh. Mari berhitung, gaji UMR di kawasan Jabodetabek adalah sekitar 4,2 juta rupiah.Â
Bila gaji mereka terpotong 25 persen, artinya bila dikonversi dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan 1,1 juta.Â
Jumlah itu setara dengan cicilan rumah subsidi per bulan, atau 1,1 juta sama dengan biaya listrik, air, SPP plus uang saku anak. Lha kalau dipotong, apa listriknya bisa tidak dibayar? Apa SPP sekolah anak boleh ngutang meskipun sekolah online?Â
Sedikit cerita saja, salah satu karyawan dalam tim saya bercerita bahwa istrinya terkena PHK. Sampai saat ini pesangon belum jelas. Ia sudah memiliki 2 anak dan masih mencicil rumah. Betapa beratnya beban keuangannya kini.Â
Itu baru satu lho. Masih banyak cerita menyayat hati lainnya. Itulah kenapa uang 600 ribu itu sudah sangat ditunggu-tunggu banyak orang. Saya pun terus melakukan follow up ke HRD kapan bantuan tersebut akan ditransfer. Berharap HRD juga terus menindaklanjutinya ke BPJS ketenagakerjaan supaya segera cair.
Serba-serbi bantuan 600 ribu
Dilansir dari berita kompas.com ada beberapa info penting terkait dengan bantuan ini yang perlu disampaikan ke masyarakat sebagai berikut:
1. Penerima terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Bagi yang belum terdaftar atau baru mendaftar dibulan Agustus 2020 tidak mendapatkan bantuan.
2. Penerima memiliki gaji dibawah 5juta rupiah per bulan
3. Bantuan sebesar 600 ribu selama 4 bulan akan diterima per 2 bulan sebesar 1,2 juta rupiah.
4. Bantuan akan langsung dibagikan melalui rekening penerima.
5. Status karyawan tidak membedakan antara tetap maupun kontrak. Semua berhak mendapatkan bantuan.
6. Tidak berlaku untuk pegawai BUMN maupun PNS.
7. Sasarannya 15,7 juta pekerja.
Penutup
Tak perlu panjang-panjang penutupnya. Saya dan jutaan pegawai swasta lainnya berharap bantuan pemerintah ini segera terealisasi. Saya teringat kepada Dibyo, Sarip, Naim dan rekan-rekan yang lain.Â
Mereka semua butuh dibantu. Bagi pembaca yang mungkin kebetulan anda adalah pemangku kebijakan, mohon dibantu tindak lanjutnya. Bagi yang bukan pemangku kebijakan mari doakan Indonesia segera pulih kembali.
Salam hangat.