Hanya saja, produk tersebut dipasarkan tanpa mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelum diedarkan di Indonesia, Samyang yang diimpor PT Korinus sudah mengantongi sertifikasi halal dari (Korea Muslim Federation) KMF. Hanya saja, sertifikasi tersebut tidak berlaku di Indonesia.
Sebab, aturan di Indonesia, sertifikasi halal hanya berasal dari MUI. Dengan demikian, tak dicantumkan label halal KMF di kemasan Samyang tersebut. Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta juga sudah mengetahui keberadaan produk ini.
Setelah memastikan tidak ada kandungan babi dalam Samyang yang diimpor PT Korinus. BPOM telah menerbitkan izin edar Samyang Cheese Hot Ramen pada 18 April 2017 setelah izin edar Samyang Hot Chicken Ramen terbit pada tahun 2013, dan di susul dengan mie samyang dengan berbagai macam farian rasa dan sensai yang berbeda-beda pula.
Setelah jelas semua permasalahan yang di alami oleh PT Korinus tersebut, hingga saat ini mie samyang tersebut berjalan dengan lancar izin edaran penjualannya di indonesia, dan mie samyang masih sangat populer di Indonesia, apa lagi di kalangan remaja milenial.
#tugasAkhirSemester
#opiniMahasiswa
#penulisanOpini
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI