Mohon tunggu...
Muhammad Alfi Alfansyah
Muhammad Alfi Alfansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa program studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

Hobi saya Traveling dan Bermain sepakbola.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

12 Mei 2023   22:04 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:07 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan kekerasan seksual masih marak terjadi di masyarakat, terbukti dengan banyaknya pemberitaan tentang kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tergolong dalam bentuk kejahatan klasik. Kejahatan ini tidak mengenal tempat dan dapat terjadi dimana saja, baik di kota maupun di desa, kekerasan seksual dapat terjadi bahkan pada orang yang mengetahui hukum yang ada di masyarakat.

Kekerasan seksual adalah kejahatan dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual semakin meningkat setiap tahunnya, dan korbannya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Maraknya kekerasan seksual terhadap anak tidak lepas dari pemahaman bahwa korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan atau melaporkannya ke pihak berwajib dengan berbagai alasan, seperti ancaman dari pelaku atau perasaan takut dan malu.

Menurut catatan KemenPPPA, kekerasan seksual terhadap anak terdeteksi sebanyak 9588 kasus pada 2022. Dibandingkan tahun lalu, jumlahnya meningkat sebanyak 4162 kasus. ""Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual," kata Nahar, yang membidangi perlindungan anak di Kementerian PPPA, di kantornya di Jakarta Pusat.

Kurangnya pengawasan orang tua juga bisa menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual. Di era yang semakin modern ini, tingkat kontrol orang tua terhadap anak semakin berkurang, terutama dalam mengontrol penggunaan gadget, media sosial dan informasi yang dapat mempengaruhi anak-anak. Oleh karena itu, orang tua harus lebih aktif dalam menciptakan komunikasi dengan anaknya terkait penggunaan gadget secara intens.

selanjutnya, Rendahnya respon dan kepedulian  masyarakat terhadap aksi kekerasan seksual juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kasus yang terjadi. Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kasus kejahatan seksual berdampak positif baik bagi pihak korban, keluarga korban, maupun pemahaman masyarakat bahwa kejahatan seksual merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat, agama, dan negara.

Perlindungan hukum yang kurang efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, bahkan seringkali proses hukumnya tidak ada kejelasan. Dan yang harus diperhatikan adalah kekerasan seksual terhadap  anak-anak dapat berdampak jangka panjang, seperti hilangnya kepercayaan pada orang dewasa, trauma seksual, perasaan tidak berguna dan stigma yang menindas. Karena dapat berpangaruh baik secara mental maupun fisik, maka kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari keluarga sebagai pelindung hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku.

Lalu bagaimanakah pengaturan hukum sanksi kebiri kimia dalam hukum Indonesia?

Untuk melakukan hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa kita lihat terlebih dahulu dasar hukumnya pada Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sekarang menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 81 ayat (7), Menurut pasal 81 ayat (7) Perppu No.1 Tahun 2016 mengatakan: terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan tersebut diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dibawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, sosial, dan kesehatan yang disertai dengan rehabilitasi.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 ayat (7) Perppu No.1 tahun 2016 di dalamnya terdapat ketentuan pelaku yang dapat dikenai tindakan kebiri kimia ada dua jenis yakni yang terdapat di dalam pasal 81 ayat (4) dan (5) :

  • Pelaku yang telah dipidana dengan tindak pidana yang sama (residive).
  • Pelaku yang dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak juga menyebutkan bahwasannya tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta pelaksanaannya dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan di bidang sosial.Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 paling lama dikenakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.Tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kimia ada beberapa tahapan, yaitu;

  • Penilaian Klinis
  • Kesimpulan
  • Pelaksanaan.

Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Adapun penilaian klinis meliputi beberapa hal, yang diantaranya adalah;

  • wawancara klinis dan psikiatri
  • pemeriksaan fisik
  • pemeriksaan penunjang.

Setelah penilaian klinis dilakukan, kemudian dilakukannya kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidaknya untuk dikenakan tindakan hukuman kebiri kimia. Setelah kesimpulan dilakukan, rangkaian selanjutnya adalah Pelaksanaan hukuman kebiri kimia. Adapun yang dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa dapat memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia.

Akan tetapi ada berbagai pendapat pro kontra yang muncul terkait pemberlakuan tindakan kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual karena sebagian pihak berpandangan bahwa tindakan tersebut adalah sebagai efek jera untuk pelaku tetapi sebagian dari pihak yang kontra berpandangan dari perspektif HAM bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR dan CAT jadi seharusnya tidak menerapkan hukuman yang bersifat mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia karena hal tersebut telah tercantum di dalam UUD NRI 1945. Di dalam Konstitusi menyatakan bahwa Negara tidak boleh menghukum manusia dengan cara merendahkan hak asasi dan nilai kemanusiaan.

Terlepas dari adanya pendapat kontra karena hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia,namun masih banyak masyarakat yang menuntut agar pelaku diberi hukuman tambahan seperti hukuman kebiri kimia.Dan yang menjadi pertanyaan adalah Apa tujuan Pemidanaan dalam Penjatuhan Tindakan Kebiri Kimia di Indonesia?

Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Berikut adalah penjelasan Nathalina Naibaho dan Tunggal S (2021,februari 2) Tentang Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual[2] yang diakses dari https://www.hukumonline.com "Tindakan kebiri kimia memiliki tujuan rehabilitasi jika dijatuhkan terhadap pelaku yang menderita gangguan pedofilia, karena kebiri kimia bertujuan untuk menyembuhkan "penyakit" yang terdapat dalam diri pelaku yang menyebabkannya melakukan tindak pidana. Lalu, sanksi ini akan bersifat retributif jika tindakan kebiri kimia dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak menderita gangguan pedofilia. Penerapan tindakan kebiri kimia bagi pelaku yang tidak memiliki penyimpangan seksual pedofilia akan menjadi suatu hal yang tidak memiliki manfaat dan hanya memberikan rasa takut bagi pelaku. Untuk itu, dalam upaya menghormati hak dasar pelaku, sebelum dilakukan proses penuntutan dalam sistem peradilan pidana, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang menyeluruh terhadap pelaku sebagai upaya".

pengaturan hukum sanksi kebiri kimia ini sangat penting,mengingat bahwa keadaan Indonesia darurat kekerasan seksual karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.maka dari itu Hukuman tambahan kebiri kimia ini adalah salah satu untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku.Dan kondisi anak di Indonesia membutuhkan pertolongan semua pihak dan membutuhkan hukuman tambahan untuk menekan kasus dan memberantas kejahatan yang sangat luar biasa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun