Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Adapun penilaian klinis meliputi beberapa hal, yang diantaranya adalah;
- wawancara klinis dan psikiatri
- pemeriksaan fisik
- pemeriksaan penunjang.
Setelah penilaian klinis dilakukan, kemudian dilakukannya kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidaknya untuk dikenakan tindakan hukuman kebiri kimia. Setelah kesimpulan dilakukan, rangkaian selanjutnya adalah Pelaksanaan hukuman kebiri kimia. Adapun yang dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa dapat memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia.
Akan tetapi ada berbagai pendapat pro kontra yang muncul terkait pemberlakuan tindakan kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual karena sebagian pihak berpandangan bahwa tindakan tersebut adalah sebagai efek jera untuk pelaku tetapi sebagian dari pihak yang kontra berpandangan dari perspektif HAM bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR dan CAT jadi seharusnya tidak menerapkan hukuman yang bersifat mengamputasi dan membuat disfungsi organ manusia karena hal tersebut telah tercantum di dalam UUD NRI 1945. Di dalam Konstitusi menyatakan bahwa Negara tidak boleh menghukum manusia dengan cara merendahkan hak asasi dan nilai kemanusiaan.
Terlepas dari adanya pendapat kontra karena hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia,namun masih banyak masyarakat yang menuntut agar pelaku diberi hukuman tambahan seperti hukuman kebiri kimia.Dan yang menjadi pertanyaan adalah Apa tujuan Pemidanaan dalam Penjatuhan Tindakan Kebiri Kimia di Indonesia?
Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.
Berikut adalah penjelasan Nathalina Naibaho dan Tunggal S (2021,februari 2) Tentang Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual[2] yang diakses dari https://www.hukumonline.com "Tindakan kebiri kimia memiliki tujuan rehabilitasi jika dijatuhkan terhadap pelaku yang menderita gangguan pedofilia, karena kebiri kimia bertujuan untuk menyembuhkan "penyakit" yang terdapat dalam diri pelaku yang menyebabkannya melakukan tindak pidana. Lalu, sanksi ini akan bersifat retributif jika tindakan kebiri kimia dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak menderita gangguan pedofilia. Penerapan tindakan kebiri kimia bagi pelaku yang tidak memiliki penyimpangan seksual pedofilia akan menjadi suatu hal yang tidak memiliki manfaat dan hanya memberikan rasa takut bagi pelaku. Untuk itu, dalam upaya menghormati hak dasar pelaku, sebelum dilakukan proses penuntutan dalam sistem peradilan pidana, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang menyeluruh terhadap pelaku sebagai upaya".
pengaturan hukum sanksi kebiri kimia ini sangat penting,mengingat bahwa keadaan Indonesia darurat kekerasan seksual karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.maka dari itu Hukuman tambahan kebiri kimia ini adalah salah satu untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku.Dan kondisi anak di Indonesia membutuhkan pertolongan semua pihak dan membutuhkan hukuman tambahan untuk menekan kasus dan memberantas kejahatan yang sangat luar biasa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H