Baca juga : Seberapa Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini?
Hadiah menurut kamus bahasa Indonesia adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan). Sedang makna hukuman di KBBI adalah siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya.Â
Hadiah atau pujian akan berperan efektif sebagai sarana memotivasi anak untuk mengulangi hal yang sama dan memperkuat perilaku yang sudah tepat secara kontinyu dan bahkan menjadi lebih baik lagi.Â
Hadiah yang diberikan dapat bermacam-macam bentuknya diantaranya adalah dapat berupa barang atau materi, berupa pujian seperti ungkapan "bagus, jempol, baik" dan lainnya, tanda-tanda berupa mimic wajah, angka-angka atau nilai dan lain sebagainya. Â Â
Hadiah sebagai alat untuk mendidik tidak boleh bersifat imbalan, karena imbalan merupakan sesuatu yang diberikan sebagai ganti atas tindakan yang telah dilakukan seseorang.Â
Jika hadiah sudah bersifat imbalan, maka anak akan melakukan kebaikan hanya karena mengharapkan imbalan, dan tidak lagi bersifat mendidik.Â
Pemberian hadiah harus bernilai pendidikan, yaitu anak memiliki pengetahuan bahwa perbuatannya baik sehingga layak mendapatkan penghargaan sehingga memotivasi anak untuk mengulangi perbuatan baik tersebut dan memperkuat perilaku yang dapat diterima oleh lingkungan.
Baca juga : Bagaimana Strategi Pembelajaran Daring di Era Pandemi Covid-19 untuk Pendidikan Anak Usia Dini?
Hukuman dilakukan untuk mengurangi terjadinya suatu perilaku yang melanggar dan tidak sesuai dan berlaku sebagai perbaikan bukan sebagai suatu siksaan. Hukuman sebaiknya diberikan dengan cara-cara yang lembut dan menghindari hal-hal yang keras dan kasar karena akan mengakibatkan rasa takut dan rasa kurang percaya diri pada anak.
Anak belajar tentang salah dan benar melalui hukuman, mengajari anak suatu aturan yang harus difahami dan dipatuhi, yang menuntunnya untuk mengetahui bahwa ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Â
Namun dalam pemberian hukuman tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang dan secara emosional. Karena tujuan hukuman yang sebenarnya (memberikan penyadaran dan tidak akan mengulangi) tidak akan tercapai dengan efektif.Â