Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dalam Negara Indonesia

29 November 2023   00:29 Diperbarui: 29 November 2023   00:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi merupakan keadaan Negara dimana system pemerintahannya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi dalam demokrasi ini rakyat memiliki peran penting di dalamnya seperti memiliki hak, kesempatan dan suara dalam mengatur pemerintahan.
Asal dari kata demokrasi yaitu 'demos' dari bahasa yunani yang artinya rakyat dan 'cratos' yang artinya kekuasaan. Jadi demokrasi yaitu pemerintah mengikut sertakan masyarakat dalam pemilihan pemerintahan dan pengambilan keputusan dalam musyawarah.
Demokrasi itu tidak datang dan berkembang dengan sendirinya, tetapi demokrasi memerlukan kesadaran dan usaha dalam diri masing-masing bagaimana cara memandangnya. Dalam diri setiap individu sebaiknya menanamkan pemikiran bahwa pemerintahan demokrasi itu sudah lebih baik dari system pemerintahan lainnya, karena system demokrasi ini melibatkan rakyat, yang mana rakyat itu memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan Negara. Berfikir demokrasi itu lebih baik juga dapat menjadi pandangan hidup masyarakat serta dapat mempengaruhi pola pikir mereka.
System demokrasi memiliki banyak model diantaranya yaitu :
a. Demokrasi Klasik
- Dalam demokrasi ini hanya laki-laki saja yang diperbolehkan untuk ikut memilih. Jadi, kaum perempuan tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemilihan, hanya orang-otang yang memiliki property saja yang boleh ikut memiloh.
b. Demokrasi Totalitarian
- dalam demokrasi ini pemikiran para pemimpin mednominasi demokrasi dan dapat memonopoli kebijakan ideologis dalam pemerintahan.
c. Demokrasi Langsung
- Tidak ada batasan antara rakyat dan anggota pemerintah, jadi keduanya menyatu menjadi system pemerinatahn oleh rakyat.
d. Demokrasi Perwakilan
- Disebut tidak langsung karena dalam demokrasi ini rakyat tidak dapat memilih/ tidak aktif berpartisipasi dalam pemilihan anggota pemerintahan atau perwakilan rakyat secara langsung.
e. Demokrasi Radikal
- Bentuk demokrasi yang mendukung adanya desentralisasi dan partisipasi.
f. Demokrasi Liberal
- Jabaratan dalam politik didapat dengan perantara atau tidak langsung
g. Demokrasi Pluralis
- Demokrasi yang menuju pada suatu kelompok dan kepentingan yang terorganisir.
h. Demokrasi Deliberatif
- Demokrasi yang menekankan kewajiban debat, wacana, dan pembahasan mendalam demi membantu apa yang di maksud oleh rakyat atau mendefinisikan yang diinginkan oleh rakyat.
i. Demokrasi Parlementer
- Demokrasi yang dilakukan atau yang terselenggara sesuai dengan wakilrakyat dan sesuai dengan pilihan-pilihan rakyatnya.
j. Demokrasi Leninis
- Demokrasi yang terdapat pengorganisasian terhadap partai komunis atas dasar sentralisme demokratis.
Nah, untuk saat ini Indonesia memiliki system demokrasinya sendiri, system demokrasi yang tidak sama dengan Negara lainnya, yaitu system demokrasi Pancasila. System demokrasi pancasila itu dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat untuk kesejahteraan rakyat. Dalam demokrasi ini juga kebebasan individu dijamin namuk tidak mutlak karena disesuaikan dengan tanggung jawan sosial.
Demokrasi juga memiliki tujuan dalam pelaksanaannya yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
Cirri-ciri dari neara demokrasi yaitu :
1) Memiliki Perwakilan Rakyat
- Indonesia memiliki anggota dewan perwakilan rakyat atau biasa disebut dengan DPR, yang telah dipilih melalui pemilihan umum untuk menyalurkan suara rakyat yang akan diwakilkan oleh anggota DPR.
2) Keputusan Berdasarkan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara
- Keputusan yang dibuat oleh pemerintah disesuaikan dengan permintaan rakyat dan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat mengurangi adanya tindakan korupsi.
3) Menerapkan Ciri Konstitusional
- Hal ini berkaitan dengan kepentingan dan kekuasaan rakyat. Hukum yang diterapkan juga harus seadil-addilnya.
4) Menyelenggarakan Pemilihan Umum
- Pesta rakyat harus dilakukan secara berkala hingga kemudian terpilihnya pemimin untuk menjalankan suatu pemerintahan yang ada.
5) Terdapat Sistem Kepartaian
- Partai merupakan sarana untuk melaksanakan atau melakukan system demokrasi. Tujuannya agar pemerintah dapat melaksanakan atau mewujudkan keinginan rakyatnya.
Agar dapat berpartisipasi dalam melakukan pemerintahan Indonesia yang demokrasi dan dapat membantu mengembangkan Indonesia sebaiknya kita sebagai masyarakat juga dapat membantu dengan menerapkan beberapa sikap diantaranya yaitu seperti bersikap adil kepada semua orang dan tidak saling membeda-bedakan, mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam berorganisasi, saling menghargai dan mendengarkan pendapat orang lain, saling menghargai dan menghormati antar umat beragama, dan ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan yang bersifat dilakukan bersama seperti gotong royong.
Kita harus memiliki sifat toleransi dan sikap saling menghargai antar sesama yang tinggi, karena di Indonesia memiliki banyak sekali agama dan jenis ras yang berbeda-beda serta suku dan budaya yang berbeda, nah dengan ini sebaiknya kita dapat lebih mengedepankan orang lain ketimbang diri kita sendiri. Agar dapat menciptakan lingkungan yang bersahabat serta mencapai tujuan demokrasi sesuai dengan yang diinginkan bangsa Indonesia.

Sejarah demokrasi di Indonesia dimulai dari demokrasi parlementer (1945-1959) demokrasi ini diterapkan oleh Indonesia setelah resmi menjadi negara yang merdeka. Perkembangan demokrasi  ini ditandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 oleh Muhammad Hatta, demokrasi terpimpin (1959-1965) Demokrasi masa ini ditandai dengan adanya kepemimpinan Soekarno yang bersifat otoriter melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, demokrasi pancasila (1966-1998) Demokrasi Pancasila ini berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru yaitu pada pemerintahan bapak Suharto, demokrasi pancasila ini dinilai sebagai demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di indonesia, kemudian demokrasi pasca reformasi (1998-sekarang) perkembangan praktik demokrasi di Indonesia masih terus berkembang dengan sistemnya yang lebih terbuka dan tetap ada partisipasi dari rakyat.
Jadi system demokrasi Indonesia yang sekarang lebih terbuka dan lebih mendengarkan suara dari rakyat.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun