Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara Untuk Ketahanan Nasional

26 November 2023   22:47 Diperbarui: 26 November 2023   22:48 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentang Bela Negara


Ketahanan Nasional dapat juga disebut dengan Ketahanan Negara, Ketahanan Nasional merupakan segala bentuk usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah suatu negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Adapun hakikat dari Ketahanan Nasional adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggarannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Adapun tujuan dan fungsi dari bela negara tersebut, yaitu sebagai berikut :

Pertahanan Negara memiliki fungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pertahanan Negara juga memiliki tujuan yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan warga serta keutuhan wilayah negara NKRI dari aegal bentuk ancaman. Di Indonesia sendiri tukuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tidak hanya itu bela negara juga memiliki prinsip agar tujuan untuk membela suatu negara dalat tercapai sesuai dengan yang diinginkan. Beberapa prinsip dari bela negara yaitu :

Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berdasarkan dengan 4 pandangan yang telah tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, bangsa Indonesia telah menganut 6 prinsip dalam melaksanakan pertahanan negara.

a.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

b. Pembelaan negara diwujudkan dalam keikutsertaan pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan negara.

d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif, pertahanan keluar bersifat defensif aktif (tidak agresif dan tidak ekspansif) sejauh kepentingan Indonesia tidak terancam.

e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta. Artinya, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, dan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Ada beberap nilai yang mencakup rasa bela negara terhadap negara itu sendiri contohnya yaotu :
Nilai dasar bela negara ada 5 yaitu :
* Cinta tanah air
* Sadar berbangsa dan bernegara
* Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara
* Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
* Kemampuan awal bela negara

Suatu negara pasti memiliki suatu pertahanan. Adapun beberapa jenis dari pertahanan suatu negara yaitu :
1.Pertahanan Militer
Pertahanan Militer merupakan pertahanan yang bertumpu pada TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan dan dikembangkan sejak dini untuk menghadapi ancaman militer.
Adapun ancaman militer yaitu sabotase, perang antar saudara, hingga agresi militer.
2.Pertahanan Nonmiliter
Pertahanan Nonmiliter merupakan kekuatan yang dalam kerangka penangkalan dibangun dan dikembangkan untuk mencapai standar ketahanan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, paikologi dan teknologi.
Adapun ancaman nonmiliter yaitu korupsi, kolusi, nepotisme, angka kemiskinan dan kebodohan yang tinggi, hingga keterbelakangan dalam penggunaan teknologi.

Tentang pengertian bela negara yaitu
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai dengan kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dalam berbangsa dan juga bernegara.

Bela negara juga dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur secara menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran dalam berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa komponen dalam bela negara sistem pertahanan
Dalam sistem pertahanan, terdapat beberapa komponen yang dibagi menjadi 3 macam bentuk komponen.
a.Komponen Utama

Yang termasuk dalam komponen utama adalah TNI, baik TNI wamil maupun sukarela, guna melaksanakan kebijakan tugas pertahanan negara, untuk :

1)mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
2) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3) melaksanakan operasi militer selain perang, dan
4) ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.

b.Komponen Cadangan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara yang telah dibekali dengan latihan dasar kemiliteran, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana siap dikerahkan untuk memperkuat komponen utama.

c.Komponen Pendukung

Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama, serta komponen cadangan.

Pengertian Dasar dalam Pertahanan Negara
Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara.

Dasar Pertahanan Negara menerangkan keinginan negara untuk mempertahankan beberapa kepentingan strategiknya serta memelihara keselamatan negara. Dasar pertahanan mencakup tiga asas utama, yaitu kepentingan-kepentingan strategik negara, prinsip-prinsip pertahanan dan konsep pertahanan. Dasar Pertahanan Negara menekankan keperluan mengekalkan sekitaran kawasan kepentingan strategik negara yang stabil dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun