Mohon tunggu...
alfi
alfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Review: Kronologi Larangan Ekspor Sawit, Ternyata Bukan untuk CPO

6 Mei 2022   17:14 Diperbarui: 6 Mei 2022   17:14 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tulisan ini merupakan review dari artikel berita yang di terbitkan oleh Bisnis.com, diunggah pada tanggal 26 April 2022 berjudul "Kronologi Larangan Ekspor Sawit, Ternyata Bukan untuk CPO!"

Pemberitaan terkait kelangkaan minyak goreng sempat menjadi sorotan di masyarakat. Minyak goreng menjadi pembicaraan di masyarakat setelah terjadinya kelangkaan cukup lama dan harganya yang kemudian naik tetapi tiba-tiba pasokan bahannya tersedia. Imbas dari peristiwa ini yaitu kebijakan terbaru yang diputuskan oleh Presiden Jokowi untuk melarang ekspor minyak goreng. 

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan. Kebijakan tersebut menjadi trending hampir di seluruh media berita, seperti contohnya di YouTube. 

Kronologi larangan ini awalnya diduga karena bahan baku minyak goreng sehingga mendorong kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar global. 

Namun tanpa diduga setelah pengumuman pertama tentang larangan ekspor, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk CPO. Ternyata kebijakan ini muncul karena penangkapan pejabat pemerintahan yang disebut melakukan korupsi. 

Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW. Kabar ini mengejutkan sejumlah pihak, karena diduga masih berkaitan dengan peristiwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi baru-baru ini.

Kebijakan ekspor ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. 

Presiden Jokowi mengatakan bahwa tujuan pelarangan ekspor minyak goreng ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali. 

Serta dalam pernyataan yang di upload di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau. 

Untuk menindaklanjuti amanat yang diberikan presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Bea Cukai akan terus memantau aktivitas dari kegiatan perusahaan-perusahaan pengekspor bahan baku minyak goreng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun