Tulisan ini merupakan review dari artikel berita yang di terbitkan oleh Bisnis.com, diunggah pada tanggal 26 April 2022 berjudul "Kronologi Larangan Ekspor Sawit, Ternyata Bukan untuk CPO!"
Pemberitaan terkait kelangkaan minyak goreng sempat menjadi sorotan di masyarakat. Minyak goreng menjadi pembicaraan di masyarakat setelah terjadinya kelangkaan cukup lama dan harganya yang kemudian naik tetapi tiba-tiba pasokan bahannya tersedia. Imbas dari peristiwa ini yaitu kebijakan terbaru yang diputuskan oleh Presiden Jokowi untuk melarang ekspor minyak goreng.Â
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan. Kebijakan tersebut menjadi trending hampir di seluruh media berita, seperti contohnya di YouTube.Â
Kronologi larangan ini awalnya diduga karena bahan baku minyak goreng sehingga mendorong kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar global.Â
Namun tanpa diduga setelah pengumuman pertama tentang larangan ekspor, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk CPO. Ternyata kebijakan ini muncul karena penangkapan pejabat pemerintahan yang disebut melakukan korupsi.Â
Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW. Kabar ini mengejutkan sejumlah pihak, karena diduga masih berkaitan dengan peristiwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi baru-baru ini.
Kebijakan ekspor ini diambil dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.Â
Presiden Jokowi mengatakan bahwa tujuan pelarangan ekspor minyak goreng ini untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.Â
Serta dalam pernyataan yang di upload di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau.Â
Untuk menindaklanjuti amanat yang diberikan presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Bea Cukai akan terus memantau aktivitas dari kegiatan perusahaan-perusahaan pengekspor bahan baku minyak goreng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H