Mohon tunggu...
Alfi AkhsanulAbidah
Alfi AkhsanulAbidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Ekonomi Islam Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Hukum Hak Atas Merek bagi Pelaku Usaha

15 Juni 2022   16:45 Diperbarui: 15 Juni 2022   16:50 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual atau disebut dengan HKI. Pada dasarnya, hak kekayaan intelektual merupakan hak atas hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Desain Industri, Merek, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda antara perusahaan yang satu dan perusahaan lainnya serta untuk menghubungkan barang atau jasa dengan produsen sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan, sehingga merek di beri kelas-kelas tertentu yang sejenis. Merek juga berfungsi sebagai alat untuk promosi dalam berdagang, dengan tingginya reputasi suatu merek maka akan menarik minat konsumen untuk membeli produk barang atau jasa dari merek tersebut.

Sampai saat ini masih banyak terjadi permasalahan terhadap merek, seringkali terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan ketenaran suatu merek kemudian membuat merek yang serupa, dengan tujuan untuk membonceng ketenaran dari merek tersebut.  Reputasi yang tinggi oleh suatu merek, dapat memicu seseorang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran merek, seperti melakukan pemboncengan merek terkenal yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan dikenal banyak orang. Tindakan pemboncengan merek tersebut dikenal dengan istilah passing off.

Akibat dari pemboncengan merek tersebut akan sangat merugikan pelaku usaha selaku pemegang merek terdaftar. Karena konsumen akan terkecoh dan akhirnya membeli produk dari merek palsu tersebut. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan hukum atas merek bagi pelaku usaha. Terdapat dua sistem perlindungan hukum, yaitu sistem konstitutif atau sistem pendaftar pertama dan sistem deklaratif atau sistem pengguna pertama. Berkaitan dengan perlindungan merek, Indonesia menganut sistem konstitutif, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap pemilik unggul dari merek tersebut apabila lebih dahulu mendaftarkan mereknya. Sedangkan, sistem deklaratif atau sistem pemakai pertama adalah bahwa seseorang yang menggunakan merek pertama kali, maka ia dianggap sebagai pemiliki hak atas merek tersebut, meskipun merek tersebut tidak didaftarkan. 

Dalam pendaftaran merek, maka sangat penting dalam melakukan tahap pemeriksaan merek yang disebut dengan pemeriksaan susbstantif. Melalui pemeriksaan substantif, maka setiap permohonan pendaftaran merek akan dinilai dengan teliti oleh pemeriksa merek berkaitan dengan ditolak atau diterimanya permohonan pendaftaran merek tersebut. Namun pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan merek yang sudah terdaftar dan terkenal di kalangan masyarakat, dapat disalahgunakan dengan dasar iktikad tidak baik (bad faith). 

Iktikad tidak baik artinya pemohon melakukan pendaftaran merek dengan niat untuk membonceng ketenaran dari suatu merek yang memiliki reputasi tinggi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, perlindungan hukum hak atas merek harus lebih ditegaskan lagi untuk melindungi kepentingan pelaku usaha. Banyaknya pihak yang dengan dasar iktikad tidak baik melakukan pemboncengan merek, tidak hanya merugikan pemegang merek terdaftar, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Pemerintah harus lebih mengkampanyekan pentingnya pendaftaran merek untuk dapat memperoleh kepastian hukum. Begitu juga dengan masyarakat, yang mana harus lebih mengindahkan aturan dalam UU Merek untuk meminimalisir terjadinya tindakan pemboncengan merek. Pemeriksa merek juga harus lebih teliti dalam menilai dan tegas ketika menemukan adanya pendaftaran merek yang memiliki persamaan sebagian atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar lain. Dengan demikian, hak atas merek pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya pertama kali akan terlindungi dan diakomodir oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun