Mohon tunggu...
Alfi Muna Syarifah
Alfi Muna Syarifah Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

I was active as Indonesian activist for Indonesian woman justice. Now, I split out my volunteer work became writer here. 😌| My study was focused in linguistic forensic for Indonesian law cases. Welcome and please enjoy my masterpieces!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putra Siregar: Bos PStore Sembunyi Tuma

15 November 2022   16:17 Diperbarui: 26 November 2022   12:14 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat membeli barang atau jasa, seseorang cenderung memakan waktu lama untuk mempertimbangkan pembayaran yang lebih murah, tetapi kualitas diduakan. Uang pun seolah didewakan dan rela menukarnya demi barang murahan dengan gengsi gedean.

Hal ini menjadikan Indonesia target empuk pasar impor lantaran barang-barang murah selalu ludes terjual termasuk handphone (HP) yang membanjiri pasar e-commerce maupun lapak rukoan. Namun, tidak semua barang impor terafiliasi Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) yang menjamin keamanan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). 18 April 2020 IMEI (International Mobile Equipment Identity) disahkan, barang-barang ilegal jenis tersebut pun terlacak dengan mudah.

Salah satunya barang dagangan PStore milik Putra Siregar yang digerebek massa. Dituding menjual handphone ilegal, Putra Siregar seperti sembunyi tuma (merasa produk-produk ilegal yang dijualnya tidak diketahui masyarakat. Padahal, sudah lama diperbincangkan dan PStore selalu berusaha menutupi). Massa dari kalangan umum hingga mahasiswa menyuarakan tuntutan agar PStore ditutup lantaran merugikan masyarakat serta menuding ada maksud terselubung antara penguasa dan pengusaha untuk memperkaya diri.

Dalam salah satu unggahan video di TikTok, seorang Warganet merekam saat ia ikut berdemo di halaman PStore. Terekam para karyawan PStore hanya diam. Alih-alih memberikan keterangan, mereka berjajaran dan balik merekam para demonstran. Putra Siregar, bos PStore merasa tidak merugikan masyarakat saat ditemui oleh media, Jumat (04/11/22) "Enggak tahu. Kalau memang (ada masalah) tinggal refund. Kita 10 tahun dagang, pintu (damai) terbuka lebar," pungkasnya. Putra juga menambahkan bahwa demonstran yang berjumlah 10 cukup dibiarkan saja dan ia lebih memilih fokus pada bisnisnya apalagi era resesi sudah di depan mata.

Padahal, masyarakat yang diwakili oleh para demonstran menyayangkan HP iPhone yang dibelinya di toko PStore tidak terdaftar di IMEI. Ada 2 hal utama penyebab IMEI iPhone tidak terdaftar, yaitu pajak belum dibayar (sebelum barang masuk ke Indonesia) sehingga iPhone yang dibeli tidak bisa terhubung dengan operator jaringan dan iPhone diidentifikasi sebagai HP curian sehingga tidak bisa terhubung dengan semua operator jaringan di dunia. 

Menurut saya, refund atau pengembalian barang yang ditawarkan Putra Siregar bukan solusi yang tepat karena ada kewajiban toko untuk menyediakan HP legal dengan memilih produsen terpercaya. Toko sebagai pelaku usaha juga wajib memberi servis legal serta memuaskan bagi kustomer dengan bertanggung jawab atas permasalahan yang dialami akibat membeli barang di toko tersebut. Putra Siregar juga perlu belajar dari kasus tindak pidana kepabeanan yang menjeratnya pada 2017-2020 di mana pihak bea cukai melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap dugaan barang-barang ilegal dalam penjualan HP di PStore.

Hadirnya IMEI melindungi masyarakat, negara, operator seluler, dan industri dari barang curian, kehilangan pendapatan, mencegah kompetisi tidak sehat, dan mencegah hilangnya potensi pajak. Sebelum membeli barang HKT, konsumen disarankan untuk terlebih dahulu mengecek IMEI di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika terbukti terdapat barang yang dibeli setelah 18 April 2020 dengan IMEI tidak terdaftar, suatu pelaku usaha maupun perseorangan dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai Permendag (Peraturan menteri perdagangan) Nomor 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun