Berakal supaya tidak tertipu, orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
Dengan kehendak sendiri
Keduanya tidak mubazir
Baligh
Pada hal ini, kedua belah pihak haruslah berakal yaitu dapat membedakan yang baik dan buruk. Apabila salah satu pihak tidak berakal maka jual beli tidak sah. Dan salah satu pihak tidak boleh melakukan pemaksaan jual beli pada pihak lain. Kemudian tidak melakukan perjanjian jual beli dengan orang yang boros (mubazir), karena pada hukum orang yang boros dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap bertindak.
Tentang objeknya
Benda yang dijadikan sebagai objek haruslah memenuhi :
Barangnya bersih dan dapat dimanfaatkanÂ
Milik orang yang melakukan akad
Mampu menyerahkannya, mengetahui dan barang yang diakadkan ada ditanganÂ
Adapun maksud diatas adalah barang yang diperjual belikan tidak termasuk barang yang najis atau golongan barang yang diharamkan. Begitupun juga kemanfaatan barang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam (syariat islam). Orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah barang tersebut dan/atau telah mendapat izin dari pemilik sah barang tersebut. Juga barang yang dijadikan sebagai objek jual beli  tersebut dapat diserahkan sesuai dengan bentuk dan jumlah yang disepakati pada waktu penyarahan barang kepada pembeli. Pembeli melihat sendiri keadaan barang baik mengenai jumlah hitungan maupun kwalitasnya. Sedangkan menjual beli atas barang yang belum menjadi penguasaan penjual itu dilarang sebab bisa saja barang tersebut rusak  atau tidak dapat diserahterimakan sebagaimana telah diperjanjikan.