Mohon tunggu...
alfi hasanah
alfi hasanah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjadi Pedagang dalam Pandangan Islam

18 Maret 2019   17:35 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:15 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berakal supaya tidak tertipu, orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.

Dengan kehendak sendiri

Keduanya tidak mubazir

Baligh

Pada hal ini, kedua belah pihak haruslah berakal yaitu dapat membedakan yang baik dan buruk. Apabila salah satu pihak tidak berakal maka jual beli tidak sah. Dan salah satu pihak tidak boleh melakukan pemaksaan jual beli pada pihak lain. Kemudian tidak melakukan perjanjian jual beli dengan orang yang boros (mubazir), karena pada hukum orang yang boros dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap bertindak.

Tentang objeknya

Benda yang dijadikan sebagai objek haruslah memenuhi :

Barangnya bersih dan dapat dimanfaatkan 

Milik orang yang melakukan akad

Mampu menyerahkannya, mengetahui dan barang yang diakadkan ada ditangan 

Adapun maksud diatas adalah barang yang diperjual belikan tidak termasuk barang yang najis atau golongan barang yang diharamkan. Begitupun juga kemanfaatan barang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam (syariat islam). Orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah barang tersebut dan/atau telah mendapat izin dari pemilik sah barang tersebut. Juga barang yang dijadikan sebagai objek jual beli  tersebut dapat diserahkan sesuai dengan bentuk dan jumlah yang disepakati pada waktu penyarahan barang kepada pembeli. Pembeli melihat sendiri keadaan barang baik mengenai jumlah hitungan maupun kwalitasnya. Sedangkan menjual beli atas barang yang belum menjadi penguasaan penjual itu dilarang sebab bisa saja barang tersebut rusak  atau tidak dapat diserahterimakan sebagaimana telah diperjanjikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun