Dalam konteks UU Cipta Kerja, perusahaan-perusahaan besar diberikan kebebasan untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhitungkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini jelas melanggar prinsip etika lingkungan hidup dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, perspektif filsafat juga menunjukkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber daya alam. Manusia harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta generasi yang akan datang.
Namun, UU Cipta Kerja justru mengabaikan tanggung jawab moral ini dan lebih mengedepankan kepentingan perusahaan daripada lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika dan moral, yang menuntut kita untuk bertanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan alam demi kepentingan bersama.
Dalam kesimpulannya, perspektif filsafat menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja adalah sebuah kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika lingkungan hidup, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan sumber daya alam. Oleh karena itu, kita harus memperjuangkan hak lingkungan hidup dan keadilan sosial, serta bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H