Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panduan Pengisian Jabatan Kepala Daerah dalam Masa Transisi Sebelum Pilkada Serentak Tahun 2024

6 Mei 2022   15:50 Diperbarui: 6 Mei 2022   16:01 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua, MK mempertimbangkan bahwa prajurit TNI aktif dan anggota kepolisian aktif, tidak dapat mengisi jabatan Pjs Gubernur maupun Pjs Bupati/Walikota. TNI dan polisi dapat ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dari dinas kepolisian. MK menegaskan: "UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama." (Putusan 15/PUU-XX/2022, hal. 51)

Prajurit aktif maupun anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil pada Instansi Pusat. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

MK juga berpendapat, prajurit TNI dan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri atau pensiun pun tidak ujug-ujug langsung ditunjuk menjadi Pjs Kepala Daerah. Dia harus sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama saat ditunjuk. Hal ini sangat tegas dalam pertimbangan MK yang menyatakan: "Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah." (Putusan 15/PUU-XX/2022, hal. 51).

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat, Penjabat yang akan diangkat harus memiliki pemahaman terhadap politik nasional yang baik. Kelima, Penjabat yang diangkat harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat.

Keenam, Pjs kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketujuh, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun