Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Ciptaker: Pekerja Kontrak dan Upah

17 April 2021   13:18 Diperbarui: 17 April 2021   13:58 3983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: parleso.id

Saya berusaha menjawab beberapa pertanyaan kunci mengenai hak pekerja atau buruh setelah lahirnya Undan-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerta (UU Cipta Kerja). Banyak perubahan. Saya tidak bermaksud masuk dalam perdebatan undang-undang ini lebih banyak mudarat kepada buruh atau tidak, tetapi saya hanya mau menarasikan bunyi pasal secara sederhana agar mudah dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Bagaimana ketentuan pekerja dengan status PKWT pasca UU Cipta Kerja? Apa saja hak pekerja PKWT yang di-PHK?

Pertama, mengenai ketentuan PKWT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT, dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan istilah kontrak. Pegawai kontrak atau karyawan kontrak. Pada tulisan ini saya memakai term yang lazim itu: pegawai kontrak. Perubahan mendasar dari aturan tentang pegawai kontrak ini terletak pada jangka waktu atau lamanya kontrak. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan atau pemberi kerja hanya boleh mengikat karyawan dengan mekanisme kontrak maksimal dua kali. Tidak boleh lebih. Lebih dari dua kali, maka karyawan secara hukum perjanjian kerja berubah menjadi pekerja tetap. Jumlah total waktu dari dua kali kontrak tersebut adalah maksimal tiga tahun. Kontrak pertama maksimal dua tahun, dapat diperpanjang hanya sekali dengan durasi satu tahun.

Pasca lahirnya UU Ciptaker, jangka waktu kontrak tersebut diubah. UU Ciptaker memang tidak mengatur secara tegas jangka waktu kontrak dan mekanisme perpanjangannya. Namun, hal itu diatur melalui Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Dalam PP tersebut diatur, bahwa pekerjaan kontrak hanya boleh diberlakukan dalam pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya maksimal lima tahun. Jangka waktu kontrak menurut peraturan tersebut maksimal lima tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja. Namun, kalau ada perpanjangan, jumlah total jangka waktu kontrak dan perpanjangannya tidak boleh lebih dari lima tahun.

Bahaya dalam UU Ciptaker dan Peraturan pelaksananya adalah tidak ada batas jumlah kontrak. Pekerja bisa saja mengontrak pekerja dengan durasi tiga bulan setiap kontrak. Setelahnya, bisa dikontrak berkali-kali asalkan totalnya tidak lebih dari lima tahun. Apakah ini akan terjadi? Ya, pasti! Toh dalam praktiknya selama ini, hal demikianlah yang sering terjadi.

Saya sedih banyak guru yang dipekerjakan secara kontrak oleh lembaga pendidikan. Menurut saya, itu penyelundupan hukum. Profesi guru tidak boleh dipekerjakan secara kontrak. Guru adalah jenis pekerjaan tetap, yang tidak bisa diprediksi kapan selesainya. Kalau ada pembaca di sini yang berprofesi sebagai guru, dan dipekerjakan secara kontrak, jangan sungkan melawan. Gugat. Secara hukum anda dilindungi, dan secara hukum pula perjanjian kerja anda berubah menjadi pekerja tetap. Saya pernah mengulas ini dalam tulisan yang dimuat dalam blog pribadi: parleso.com.

Berdasarkan UU Ciptaker, perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Namun, apabila terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru. Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/ buruh.

Kedua, hak pekerja kontrak yang di-PHK. Pekerja kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu kontrak, tetap dihitung sejak terjadinya kontrak pertama.

Salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam hal pekerja kontrak meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan hak-hak dari pewaris (pekerja kontrak).

Bagaimana ketentuan pengupahan pasca UU Cipta Kerja? Apakah UMR/Upah Minimum Sektoral masih berlaku? Masih bolehkah perusahaan melakukan penangguhan upah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun