Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhibat Hukum Kreditur Tidak Memiliki Sertifikat Fidusia

15 April 2021   19:16 Diperbarui: 15 April 2021   19:24 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang, Mahkamah Agung telah menyediakan mekanisme sederhana untuk menyelesaikan persoalan seperti ini. Dalam hal debitor wanprestasi, Kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri melalui mekanis gugatan sederhana.

Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana ini adalah perkara-perkara cidera janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, namun tidak termasuk perkara atau sengketa hak milik atas tanah atau sengketa yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus.

Penyelesaian gugatan sederhana diperiksa dan diputus paling lambat dalam waktu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Perkara gugatan sederhana dilakukan oleh hakim tuggal, dan jika ada pihak yang keberapan dengan putusan hakim tunggal, pihak yang keberatan tersebut dapat mengajukan keberatan pada pengadilan yang sama, dan akan diperiksa oleh hakim dalam majelis (sekitar tiga orang hakim). Tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi serta peninjauan kembali terhadap putusan gugatan sederhana.

Jangan mengajukan gugatan wanprestasi atas jaminan fidusia melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Perkons/2018, sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan kredit baik dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Akhibat Hukum Absensi Sertipikat Hak Tanggungan

Akibat hukum atas tidak adanya sertifikat Hak Tanggugan, persis sama dengan penjelasan mengenai jaminan fidusia diatas.

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (3) UU Hak Tanggungan mengatur bahwa Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan, yakni hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya (Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) UU Hak Tanggungan).

Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Sertifikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" (Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan). Sertifikat Hak Tanggungan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah (Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan.

Perlu diingat, Mahkamah Konstitusi telah membuat tafsiran tentang aturan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia dan jaminan hak tanggungan di atas. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, putusan serta merta terhadap jaminan fidusia baru dapat dilakukan apabila dalam perjanjian telah jelas mengenai kapan debitor dinyatakan telah cidera janji atau debitor mengakui telah cidera janji. Berdasarkan putusan MK tersebut, jika Debitor keberatan dan tidak mengakui telah melakukan cidera janji, maka eksekusi jaminan fidusia dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian tentang fidusia di atas, ketiadaan sertifikat hak tanggungan mengakibatkan perjanjian hak tanggugan tidak bisa langsung dieksekusi jika debitor ingkar janji. Terhadap hak tanggungan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki sertifikat hak tanggungan, kreditor harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan untuk memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal nilai hak tanggungan berada di bawah Rp 500.000.000 (lima ratus juta), maka kreditor dapat memakai mekanisme gugatan sederhana, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun