Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaturan Amdal dalam Omnibus Law dan UU Lingkungan Hidup

31 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 31 Desember 2020   13:04 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat yang dimaksud dalam UU PPLH adalah masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal, sedangkan dalam UU Ciptaker, masyarakat yang dimaksud adalah hanya masyarakat yang terkena dampak langsung.

Keempat, perubahan mengenai mekanisme keberatan atas amdal. UU PPLH menyediakan ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan dokumen amdal untuk dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum, sedangkan dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai mekanisme keberatan atas amdal. 

UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai mekanisme keberatan tersebut, yaitu dengan menghapus ketentuan mengenai komisi penilai Amdal yang dalam diatur dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU PPLH. Ketiadaan mekanisme keberatan ini memantik perdebatan dimasyarakat karena mekanisme ini dianggap sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan, terutama untuk menjaga agar dokumen amdal tidak dibuat sembarangan atau sekedar formalitas.

Hal lain yang sejalan dengan ketentuan amdal, yang juga menimbulkan perdebatan adalah dihapusnya pasal mengenai kewajiban izin lingkungan. Dalam UU Ciptaker, izin lingkungan tidak diatur secara tegas. Namun, untuk mendapatkan izin berusaha, pemohon harus mendapatkan keputusan mengenai kelayakan lingkungan. 

Izin Lingkungan dalam UU PPLH diubah nomenklatur dan substansinya menjadi persetujuan lingkungan dalam UU Ciptaker. Pasal 22 angka 35 UU Ciptaker mendefinisikan Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup  atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Perubahan-perubahan dalam UU Ciptaker yang mengubah ketentuan UU PPLH terutama mengenai amdal dan izin lingkungan dianggap oleh sejumlah pegiat lingkungan sebagai pelemahan yang mengancam kelestarian alam, apalagi analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi, sedangkan dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang. 

Ada pula kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini berpotensi mudahnya menerbitkan Amdal "abal-abal" karena proses penerbitan Amdal ini tanpa kontrol masyarakat. Padahal, partisipasi masyarakat menjadi "jiwa" dalam penerbitan Amdal.

Tantangan terbesar ke depannya adalah menciptakan sebuah system agar tidak ada amda yang abal-abal. Pemerintah harus membuat regulasi yang memagari hal ini, sehingga amdal yang dibuat betul-betul berdasarkan kajian yang matang, dan mengedepankan kelestarian lingkungan. Pengaturannya bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun