Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan RUU Minuman Beralkohol

15 November 2020   12:24 Diperbarui: 15 November 2020   12:33 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://graphics8.nytimes.com/

Viktor pernah Menyusun wacana untuk melegalkan minol tradisional dengan cara mengontrol kadar alkoholnya, membatasi orang yang boleh membeli dan mengonsumsi, serta tempat penjualannya dibatasi. Tidak boleh dijual bebas. 

Terkait pembatasan ini, para anggota dewan bisa melakukan studi banding ke negara-negara yang telah melegalkan ganja. Di sana-sana ada pembatasa-pembatasan ketat mengenai produksi, penjualan dan konsumsi ganja.

Keempat, melibatkan organisasi kemasyarakat (ormas) dalam melakukan pengawasan dan penertiban dapat menimbulkan kekacauan, serta memberi ruang untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Keterlibatan ormas memang sebatas untuk memberi laporan kepada instansi yang berwenang. Namun, pengaturan ini membuka ruang untuk melakukan sweeping yang seperti kerap terjadi di negara ini. 

Pada akhirnya, bukannya menciptakan keamanan dan kenyamanan, justru menimbulkan kekacauan. Menurut saya, kalau memang RUU ini sangat urgent, pembentukan dan penyusunannya perlu melibatkan banyak pihak, termasuk para rohaniwan/rohaniwati dari berbagai aliran agama dan kepercayaan serta masyarakat umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun