Viktor pernah Menyusun wacana untuk melegalkan minol tradisional dengan cara mengontrol kadar alkoholnya, membatasi orang yang boleh membeli dan mengonsumsi, serta tempat penjualannya dibatasi. Tidak boleh dijual bebas.Â
Terkait pembatasan ini, para anggota dewan bisa melakukan studi banding ke negara-negara yang telah melegalkan ganja. Di sana-sana ada pembatasa-pembatasan ketat mengenai produksi, penjualan dan konsumsi ganja.
Keempat, melibatkan organisasi kemasyarakat (ormas) dalam melakukan pengawasan dan penertiban dapat menimbulkan kekacauan, serta memberi ruang untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.Â
Keterlibatan ormas memang sebatas untuk memberi laporan kepada instansi yang berwenang. Namun, pengaturan ini membuka ruang untuk melakukan sweeping yang seperti kerap terjadi di negara ini.Â
Pada akhirnya, bukannya menciptakan keamanan dan kenyamanan, justru menimbulkan kekacauan. Menurut saya, kalau memang RUU ini sangat urgent, pembentukan dan penyusunannya perlu melibatkan banyak pihak, termasuk para rohaniwan/rohaniwati dari berbagai aliran agama dan kepercayaan serta masyarakat umum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI