Mohon tunggu...
Alfatur Mifta
Alfatur Mifta Mohon Tunggu... Mahasiswa - BLOG PRIBADI

TERIMAKASIH SUDAH BERKUJUNG

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemberlakuan PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali

12 Juli 2021   13:08 Diperbarui: 12 Juli 2021   13:52 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 merupakan virus yang berbahaya pada manusia dan dapat menyebar.Virus ini menyebabkan infeksi pada saluran pernafasan, dari situlah kita akan merasakan sesak. Kasus Covid-19 masuk di Indonesia pada bulan maret 2020 dan penyakit ini dapat menyebar melalui udara.Hingga bulan juli 2021 di Indonesia angka penyebaran Covid-19 semakin  tinggi yang di sebabkan banyaknya jenis -- jenis varian baru virus Covid-19 ini dan salah satunya adalah virus corona varian delta yang di nilai paling berbahaya karena virus ini menyebar begitu cepat.

Oleh karena itu dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 Pemerintah rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dalam Munas Kadin ke -VIII di Kendari Presiden Joko Widodo Menyampaikan bahwa kebijakan ini mau idak mau harus dilakukan, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 juli 2021.dalam hal ini pemberlakuan PPKM akan diberlakukan di Wilayah pulau Jawa dan Bali. Jokowi menuturkan bahwa, hal ini dikarenakan Jawa-Bali memiliki persentase situasi pandemi level 4 oleh karena itu beberapa Provinsi/Kota di jawa dan bali masuk ke dalam wilayah PPKM antara lain Provinsi Jawa Barat meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi. DKI Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu. DIY meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul. Provinsi  Jawa Tengah meliputi Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyuma. Provinsi Jawa Timur meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Selatan Kota, Tangerang, Kota Serang.

Dan ada kurang lebih dari 74 Kabupaten/Kota dengan persentase situasi pandemi level 3 yang masuk dalam wilayah PPKM darurat jawa-bali antara lain Provinsi Jawa Barat meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung. Provinsi Jawa Timur meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan,  Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan. Provinsi Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganya, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Batang, Banjarnegara. DIY meliputi KulonProgo, Gunungkidul. Bali Jembrana, Buleleng,  Gianyar, Klungkung, Bangli. Provinsi Banten meliputi Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.

Dalam hal ini Jokowi mengatakan, perlu mendapat treatment atau penanganan khusus. Jokowi juga mengatakan penanganan yang dimaksud adalah penanganan dangan standart WHO , Luhut memberikan saran bahwa PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan harapan penurunan kasus Covid-19 dan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.Sebelumnya pemerintah juga sudah memberlakukan lockdown wilayah yang mana tidak ada kegiatan keluar masuk wilayah tanpa adanya izin khusus,selain itu pemerintah juga memberikan Vaksin gratis.

 PPKM menyasar ke daerah-daerah yang ramai dan banyak kerumunan seperti  pasar  kaget, pedagang pinggir jalan, mall, swalayan dll, dan untuk mengatasi penularan terhadap anak-anak maka kegiatan  belajar mengajar tetap dilakuakan dengan daring.Dengan adanya PPKM darurat ini banyak masyarakat menengah kebawah yang merasa di rugikan khususnya toko-toko, pedagang kecil, dan lain-lain.Karena para masyarakat menengah kebawah tidak memiliki pendapatan lain selain berjualan dan berdagang.

Bukan hanya itu mereka yang tidak bisa bejualan atau sepi pembeli juga merasa tertekan dengan adanya PPKM ini lantasan mereka memiliki kebutuhan yang harus di bayarkan seperti bayar kontrakan, token listrik, makan, dan kebutuhan primer maupun sekunder  lainnya.Selain bedampak pada masyarakat kecil PPKM juga berdampak pada pembelajaran di sekolah yang mana pembelajaran di lakukan secara daring atau online. Pembelajaran online juga dinilai sangat kurang efektif karena banyaknya kendala seperti jaringan, paket kuota, dan lain sebagainya.

Jadi kita harus melaksanakan PPKM darurat ini dengan lapang dada dan hati ikhlas supaya pemerintah senang walaupun keadaan masyarakat bawah menjadi sangat memperihatinkan, dan demi menurunnya angka Covid-19 di negara kita tercinta Indonesia agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kita harus menjaga diri dan keluarga untuk tetap mengikuti protocol Kesehatan yang di sarankan pemerintah agar kita dapat melakukan aktifitas seperti biasanya dan berjalan dengan normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun