Pengawasan dan Kepatuhan
Anjak Piutang Syariah:
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- Setiap transaksi harus disetujui oleh DPS sebelum dilaksanakan.
Anjak Piutang Konvensional:
- Diawasi oleh otoritas keuangan konvensional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa pengawasan khusus terkait kepatuhan syariah.
- Fokus pada kepatuhan terhadap regulasi keuangan umum.
Risiko dan Imbalan
Anjak Piutang Syariah:
- Risiko ditanggung oleh faktor sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba.
- Imbalan diperoleh melalui margin keuntungan yang disepakati dalam kontrak jual beli piutang.
Anjak Piutang Konvensional:
- Risiko dapat ditanggung bersama oleh faktor dan perusahaan tergantung pada kesepakatan.
- Imbalan diperoleh melalui bunga yang dikenakan atas piutang yang dibeli.
Keuntungan dan Manfaat
Anjak Piutang Syariah:
- Sesuai dengan prinsip syariah, sehingga cocok untuk perusahaan yang ingin mematuhi hukum Islam.
- Menghindari bunga, sehingga lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Anjak Piutang Konvensional:
- Fleksibilitas dalam penetapan bunga dan syarat-syarat lainnya.
- Diterima secara luas dalam praktik bisnis global.
Perbedaan antara anjak piutang syariah dan anjak piutang konvensional terletak pada prinsip-prinsip dasar, mekanisme pembiayaan, pengawasan, risiko dan imbalan, serta keuntungan yang diperoleh. Anjak piutang syariah memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sedangkan anjak piutang konvensional menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Perusahaan dapat memilih jenis anjak piutang yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dipegangnya.