Mohon tunggu...
Alfath Fathir
Alfath Fathir Mohon Tunggu... -

Bachelor of Law who concern about law enforcement & stand up to actualize the equality before the law and justice for all.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Apresiasi News Anchor Berhijab di TV One

21 Desember 2016   11:56 Diperbarui: 21 Desember 2016   12:08 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Setelah meyaksikan program "Kabar Pagi" yang ditayangkan oleh stasiun televisi TV One pada Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 04.30 WIB, terlihat ada yang sedikit berbeda pada News Anchor atau Presenter Berita wanita yang ditampilkan. Ya, pemandangan yang sedikit kontras terletak pada penampilan dari Presenter Berita wanita yang mengenakan penutup kepala atau hijab. Padahal, selama ini belum terlihat seorang presenter mengenakan hijab dalam membawakan suatu program berita di televisi. 

Barangkali alasan yang dijadikan acuan untuk tidak memperkenankan seorang presenter mengenakan hijab serupa dengan alasan-alasan yang sebelumnya pernah digunakan oleh para pimpinan Polri yang sempat melarang penggunaan hijab bagi para polwan. Akan tetapi, kini setelah Jenderal Pol. Badrodin Haiti membolehkan polwan untuk menggunakan hijab sewaktu bertugas di lapangan, telah terbukti bahwa penggunaan hijab samasekali tidak menghambat aktivitas para polwan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Justru, mereka berupaya untuk tidak mengabaikan ajaran agama Islam yang dianutnya, yang memerintahkan setiap pemeluknya untuk menutup auratnya, termasuk bagian kepala dan rambut bagi wanita.

Hal tersebut merupakan hak asasi atau hak yang melekat pada setiap warga negara, yang dijamin oleh konstitusi, khususnya pada ketentuan Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Ajaran Islam menggariskan bahwa setiap wanita hanya boleh memperlihatkan aurat kepada suaminya.

Atas dasar itulah, setiap wanita yang hendak berpergian diwajibkan untuk menutup seluruh area auratnya. Selain untuk menghargai dan menunjukan rasa hormat kepada sang suami, menutup aurat juga berfungsi untuk melindungi si wanita dari pandangan serta nafsu syawat lelaki lain agar terhindar dari pelecehan seksual, bahkan tindakan pemerkosaan.

Ironisnya, Negara seakan-akan abai dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut di atas. Karena pada praktiknya, tak sedikit perusahaan yang secara terang-terangan melarang penggunaan hijab bagi karyawan dan calon karyawannya, bahkan institusi Polri pun sempat melakukan hal serupa. Sudah sepatutnya, setiap umat beragama di negeri ini saling menunjukan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Selama ini, terkesan hanya umat Islam yang selalu dituntut untuk menunjukan sikap toleransi, namun pada kenyataannya, banyak pemilik modal / pimpinan perusahaan  non-muslim yang justru tidak bersikap demikian. Oleh karenanya, MUI melalui Fatwa Nomor 56 Tahun 2016, secara tegas menghimbau para pimpinan perusahaan untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut-atribut keagamaan / pakaian khas natal. Lebih lanjut, 

Brigjen Pol. Rikwanto dalam program "Apa Kabar Indonesia" telah menghimbau bagi para karyawan yang dipaksa untuk menggunakan atribut tersebut agar melaporkannya kepada kepolisian setempat, dan bagi para pengusaha yang terbukti memaksa dan mengintimidasi, atau bahkan memecat karyawan muslim yang tidak bersedia mengenakan atribut natal akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun