Â
Dalam perspektif integritas, ternyata calon hasil pilihan pansel yang berasal dari unsur hakim, membuat saya geleng-geleng kepala sambil mengelus dada secara perlahan. Betapa tidak, nama calon itu di telinga saya sangat tidak asing. Ketika pertama kali melihat namanya saya langsung teringat bahwa yang bersangkutan merupakan seorang hakim kontroversial dan integritasnya patut dikhawatirkan.
Â
Â
Dia adalah Alexander Marwata, Hakim Pengadilan Tipikor yang masih teringat jelas dalam ingatan saya ketika yang bersangkutan disorot tajam ketika menyatakan tidak bersalah kepada mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Ia memberikan discenting opinion (pendapat berbeda) dari 4 Hakim lain yang sepakat menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan denda 300 juta sebesar.
Â
Â
Menurut Majelis Hakim (kecuali Alex), Dhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukam pemerasan, dan melakukan pencucian uang. Salah satunya menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp. 2.75 M dalam kepengurusan utang pajak PT. Mutiara Virgo. Atas bantuan Dhana, perusahaan tersebut hanya membayar 30 M dari total senilai 128 M.
Â
Â
Hal tersebut yang membuat saya ragu terhadap kinerja para  pansel capim, yang jelas luput dalam melacak track record calon sehingga kemungkinan besar hal ini dapat berdampak kepada integritas calon pimpinan lembaga anti-rasuah negeri ini.Â