Mohon tunggu...
Alfath Fathir
Alfath Fathir Mohon Tunggu... -

Bachelor of Law who concern about law enforcement & stand up to actualize the equality before the law and justice for all.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernah Berikan Vonis Tak Bersalah Kepada Rekan Gayus, Hakim Kontroversial Ini Lolos Capim KPK

30 November 2015   21:06 Diperbarui: 30 November 2015   21:06 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarik-ulur proses pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI, menyisakan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Namun sebagai bakal calon garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi kedepan, saya mendukung penuh para anggota Komisi III untuk melakukan penyaringan secara ketat tanpa terpengaruh desakan pemerintah untuk segera memilih 5 (lima) dari delapan kandidat.

 

 

Beberapa nama calon juga diketahui tidak memiliki pengalaman selama 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan sebagaimana disyaratkan di dalam ketentuan Pasal 29 angka 4 UU. 30/2002 tentang KPK. Selain itu, Panita Seleksi (Pansel) bentukan Presiden Jokowi juga tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) yang mensyaratkan harus adanya unsur penyidik dan penuntut umum dalam komposisi pimpinan.

 

 

Pansel yang konon dipilih Presiden dari sebagian besar wanita-wanita berjiwa patriot itu nampaknya tidak menghormati keberadaan UU tersebut sebagai landasan dalam melakukan seleksi capim. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa republik kita tercinta ini adalah negara hukum. Konsekuensinya, segala tindak-tanduk Pemerintah dan seluruh WNI harus tunduk dan paruh terhadap ketentuan perundang-undangan.

 

 

Pihak-pihak yang menyatakan tidak perlu ada unsur kejaksaan dalam pimpinan KPK, dapat mengindikasikan mereka "malas" membaca UU yang masih berlaku atau mereka hendak bertindak sebagai Hakim MK yang memiliki kewenangan untuk mencabut suatu pasal, ayat maupun frasa dalam suatu ketentuan UU.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun