Mohon tunggu...
Alfath Fadillah Ridwannur
Alfath Fadillah Ridwannur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Jurnalis

Pemuda dengan motto hidup "Melangkah dan meninggalkan jejak." Berbicara melalui tulisan, menapak jejak untuk memberi arah.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

"Balikeun Deui Bandung": Percepatan Ekonomi Kreatif Lewat Perda No.1 Tahun 2021

18 September 2024   06:30 Diperbarui: 18 September 2024   18:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung, 13 September 2024– Pekan Kreatif Bandung dengan tema "Balikeun Deui Bandung" digelar sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik yang berlangsung di Filosopi Kopi Braga Bandung. Acara ini bertajuk Patrakomala Coffee Club yang diinisiasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar).


Kegiatan ini menghadirkan pemateri yaitu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D., dan Advokat sekaligus Konsultan dan Dosen Hukum R.Rizky A. Adiwilaga, S.H

Tujuan kegiatan ini adalah upaya pengembangan ekraf di kota Bandung, yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021. 

Salah satu fokus utama Pekan Kreatif Bandung adalah menyoroti bagaimana pengembangan ekonomi kreatif perlu berbasis pada kebutuhan dan potensi yang ada di Kota Bandung. Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengembangan dan Peningkatan Ekonomi Kreatif menjadi landasan penting dalam upaya ini. 

Kebijakan tersebut bertujuan agar sektor ekraf dapat tumbuh lebih pesat dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian kota. Dan pada realitanya Ekonomi Kreatif tidak berdiri sendiri dan pengembangan ekonomi kreatif tidak bisa dilakukan secara terpisah. Dibutuhkan integrasi kebijakan yang lebih implementatif agar ekosistem ekraf dapat berkembang.

Mengapa Perda Ekonomi Kreatif Penting?
Perda Ekraf Kota Bandung dinilai memiliki peran penting karena menciptakan payung hukum yang jelas dalam pengembangan ekraf. Dengan adanya kata "penataan" dalam peraturan ini, diharapkan ekraf dapat berkembang secara terstruktur dan sistematis. Hal ini juga menjadikan Kota Bandung memiliki keunggulan dalam membedakan antara pelaku UMKM dan pelaku ekraf, terutama dari segi "nilai tambah" yang ditawarkan oleh produk-produk ekraf.

Menurut Kang Yogi, pakar kebijakan publik Unpad, "Kebijakan ekraf yang telah diterapkan di Kota Bandung saat ini sudah cukup kreatif dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem yang ada. Namun, kita perlu mendorong implementasi yang lebih cepat dan efektif, terutama untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor ini,"

Ia juga menambahkan adanya nilai tambah yang sesuai karena kita membahas terkait Ekraf. Dengan nilai yang harus terukur dan validasi. Dengan nilai tambah yang belum banyak bertambah bagi Kota Bandung itu sendiri sebagai contoh pertumbuhan di Kota Bandung belum memiliki indikator yang memacu ekonomi kreatif karena Perda hanya sebatas norma yang mengatur.

Keberhasilan implementasi Perda No. 1 Tahun 2021 sangat diharapkan menjadi solusi permasalahan yang dihadapi sektor ekonomi kreatif di Bandung. Dengan SDM yang lebih baik, ekosistem yang semakin teratur, dan kebijakan yang mendukung, diharapkan Bandung dapat kembali menjadi kota kreatif yang diimpikan, sekaligus mengatasi kerumitan yang ada saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun