E. Analisa pemikiran Mark Waber dan HLA Hart mengenai perkembangan Hukum di Indonesia
      Dari penjelasan yang diberikan oleh Mark Waber dan HLA Hart sebenarnya masih belum sesuai dengan perkembangan Hukum di Indonesia. Di Indonesia sendiri Hukum relative masih sulit untuk ditegakan, terutama pada masyarakat kelas menengah kebawah. Banyak sekali kasus-kasus viral dimedia sosial yang membeberkan berita mengenai masyarakat kelas menengah kebawah yang tertindas oleh hukum itu sendiri. Hal ini tentu saja masiih bertentangan dengan pendapat yang diberikan oleh Mark Waber dan HLA Hart. Dari segi Hukum sebenarnya Indonesia sudah bagus, namun oknum-oknum penegak hukum itu sendiri yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan pribadinya. Walaupun di Indonesia sendiri keadilan sulit untuk dicari, namun masyarakat pada saat ini sudah banyak yang memahami hukum yang telah dibuat. Hal ini sesuai dengan prinsip kebiasaan yang dijelaskan oleh HLA Hart, yang dimana hukum harus bisa disesuaikan dengan pola perilaku masyarakat yang tentunya disetiap daerah berbeda. Hukum yang sudah disandarkan oleh kebiasaan masyarkat, akan berjalan tanpa harus ada unsur paksaan.
Daftar Pustaka
Petrus, Bello, Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut H.L.A Hart, (Jakarta: Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44, 2014), No.3, hlm. 376-382.
Nasarudin Umar, Konsep Hukum Modern (Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem    Hukum Agama dan Sistem    Hukum Nasional), (Ambon: Walisongo, 2014), Vol.22, No. 1, hlm.374-377
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H