Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Mark Waber dan HLA Hart mengenai Sosiologi Hukum

29 Oktober 2024   22:07 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:20 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E. Analisa pemikiran Mark Waber dan HLA Hart mengenai perkembangan Hukum di Indonesia

            Dari penjelasan yang diberikan oleh Mark Waber dan HLA Hart sebenarnya masih belum sesuai dengan perkembangan Hukum di Indonesia. Di Indonesia sendiri Hukum relative masih sulit untuk ditegakan, terutama pada masyarakat kelas menengah kebawah. Banyak sekali kasus-kasus viral dimedia sosial yang membeberkan berita mengenai masyarakat kelas menengah kebawah yang tertindas oleh hukum itu sendiri. Hal ini tentu saja masiih bertentangan dengan pendapat yang diberikan oleh Mark Waber dan HLA Hart. Dari segi Hukum sebenarnya Indonesia sudah bagus, namun oknum-oknum penegak hukum itu sendiri yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan pribadinya. Walaupun di Indonesia sendiri keadilan sulit untuk dicari, namun masyarakat pada saat ini sudah banyak yang memahami hukum yang telah dibuat. Hal ini sesuai dengan prinsip kebiasaan yang dijelaskan oleh HLA Hart, yang dimana hukum harus bisa disesuaikan dengan pola perilaku masyarakat yang tentunya disetiap daerah berbeda. Hukum yang sudah disandarkan oleh kebiasaan masyarkat, akan berjalan tanpa harus ada unsur paksaan.

Daftar Pustaka

Petrus, Bello, Hubungan Hukum dan Moralitas Menurut H.L.A Hart, (Jakarta: Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44, 2014), No.3, hlm. 376-382.

Nasarudin Umar, Konsep Hukum Modern (Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem       Hukum Agama dan Sistem      Hukum Nasional), (Ambon: Walisongo, 2014), Vol.22, No. 1, hlm.374-377

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun