ma              ; Alfata Yahya Kusuma
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111284
Kelas              : 5H
Dosen Pengampu    : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Disusun guna tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
A. Pokok Pemikiran Max Waber
- Aturan-aturan hukum memiliki suatu kualitas normatif yang umum dan lebih abstrak.
- Hukum modern adalah hukum positif, hasil keputusan yang diambil secara sadar.
- Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, dikaitkan dengan aturan-aturan hukum yang dapat berlaku melalui pengadilan-pengadilan, bilamana terjadi atas pelanggaran aturan-aturan tersebut.
- Hukum modern adalah sistematis, aturan-aturannya, prinsip-prinsipnya, konsep-konsepnya dan doktrin-doktrinnya yang berbeda-beda. Serta bagian hukum prosedural dan hukum material yang bermacam-macam, berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem pemikiran normatif yang logis, rasional, atas dasar di mana semua problem praktis yang bersifat hukum, pada prinsipnya dapat dipecahkan menurut hukum.
- Hukum modern adalah sekular, substansinya sama sekali terpisah dari pertimbangan keagamaan dan etis, artinya kesahian tidak lagi tergantung dari kebenaran moralnya dan prosedur-prosedurnya dibebaskan dari arti-arti magis dan telah menjadi upaya rasional untuk mencapai maksud-maksud yang rasional.
B. Pokok Pemikiran HLA Hart
- Hukum sebagai kesatuan aturan primer dan sekunder
- Aturan primer yang dimaksud Hart adalah aturan-aturan yang menimpakan kewajiban (obligation). Aturan tersebut merupakan standar dalam kehidupan sebuah masyarakat. Bagi masyarakat yang hidup dalam sebuah sistem hukum, aturan primer itu tidak lain adalah aturan tertulis seperti undang-undang, keputusan presiden, dll. Aturan primer, singkatnya, adalah aturan yang menimpakan kewajiban terhadap orang yang hidup dalam sebuah sistem hukum. Selain aturan primer sebuah sistem hukum juga memiliki bentuk aturan lain, yakni aturan sekunder. Aturan sekunder yang dimaksud di sini tidak lain landasan dari aturan primer itu sendiri. Hart membagi aturan sekunder ke dalam tiga jenis, yaitu aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan pemutusan (rule of adjudication). Ketiga aturan tersebut menurut Hart merupakan syarat adanya sebuah sistem hukum. Karena itu, tanpa adanya aturan sekunder tidak akan ada sistem hukum sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan modern.
- Hubungan hukum dan moralitas
- Dalam pandangan Hart penegasan bahwa di antara hukum dan moralitas ada suatu hubungan yang perlu atau mutlak memiliki banyak ragam pemahaman yang penting namun tidak semua hubungan itu terlihat jelas. Berangkat dari ketidakjelasan ini Hart berupaya menunjukkan dan mengevaluasi alasan-alasan yang mendasari pandangan tersebut. Menurutnya, tak satu pun alasan yang diajukan untuk menunjukkan hubungan mutlak itu memadai meskipun ia mengakui beberapa segi dari argumen yang dikemukakan memiliki kebenaran, sesuai dengan beberapa fakta yang dapat dijumpai dalam sistem hukum.
- Hukum, perintah, dan kebiasaan
- Menurut Hart konsep hukum Austin seperti disebutkan di atas dapat dianalogikan sebagai perintah dari orang bersenjata. Dalam situasi tersebut seorang yang bersenjata memerintahkan korbannya untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu (diharuskan menyerahkan uang atau dilarang berteriak, misalnya). Perintah penodong tersebut wajib dilakukan dan jika dilanggar maka ada konsekeunsi yang harus dibayar si tertodong. Demikian pula hukum. Hukum memerintahkan orang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perintah tersebut bersifat wajib dan pelanggaran terhadapnya akan dikenai sanksi, berupa denda atau kurungan badan.
C. Tanggapan pendapat mengenai pemikiran Max Waber
      Max Waber banyak memberikan pengertian dan bagaimana berjalannya Hukum Modern di era sekarang. Dari pemaparan yang dijelaskan oleh Max Waber saya berpendapat bahwa Hukum Modern merupakan Hukum yang telah diatur secara sistematis, mulai dari aturan-aturan yang dibuat lalu dicatatkan, dan juga dari segi proses pengadilan nya sudah diatur. Hukum yang dibuat bersifat mengikat dan juga segala putusan yang diambil secara sadar. Itu artinya adalah segala aturan hukum mulai dari pembuatan aturan dan pengambilan putusan harus sesuai dengan aturan yang telah dibuat, dan seorang hakim yang dituntut untuk mengambil keputusan diharuskan untuk bisa mengambil keputusan seadil-adilnya tanpa memihhak kepada siapapun. Hal ini sebenarnya mirip dengan hukum positif, yang dimana semua pengambilan keputusan sesuai dengan aturan undang-undang yang sudah dituliskan.
D. Tanggapan pendapat mengenai pemikiran HLA Hart
       Penerapan hukuman terhadap seseorang hanya didasarkan pada karakteristik yang disebutkan dalam hukum. Hukum tentang pembunuhan, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum lima belas tahun, maka dari ketentuan ini kita akan tahu mana karakteristik yang relevan dan tidak relevan untuk untuk menghukum pelaku pembunuhan. Warna kulit dan jenis rambut pelaku tidak relevan; sementara keputusan atau niat orang tersebut relevan. Jika dalam memutuskan kasus tertentu karakteristik yang disebutkan dalam hukum itu diabaikan, maka penerapan hukuman dianggap tidak adil. Keadilan dalam penerapan hukum ini menurut Hart memiliki hubungan yang mutlak dengan hukum. Namun, hubungan mutlak ini hanya menyangkut administrasi hukum dan keadilan jenis ini bisa juga dapat terjadi dalam sebuah sistem hukum yang di dalamnya penuh dengan hukum yang tidak adil.