Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa Berdasarkan Hukum Positif

24 September 2024   09:34 Diperbarui: 24 September 2024   10:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi : 

Rachmawati, _Kronologi Nyoman Sukena Diadili gara-gara Pelihara Landak Jawa Milik Sang Mertua,_ (Denpasar: Kompas.com, 8 September 2024), https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/08/203000278/kronologi-nyoman-sukena-diadili-gara-gara-pelihara-landak-jawa-milik-sang?page=all

Suadyana, Sakti, Perjalanan Kasus Sukena Pelihara Landak Jawa hingga Divonis Bebas, (Denpasar: Detik.com, Kamis, 19 September 2024), https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7548684/perjalanan-kasus-sukena-pelihara-landak-jawa-hingga-divonis-bebas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun