Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum.Â
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Juli Janto S.Ag., M.Ag.Â
Program Study Hukum Ekonomi Syariah.Â
Kelompok 5 :Â
Nama kelompok :Â
1. Alfata Yahya Kusuma (222111284)Â
2. Nabila Sinta A (222111289)
3. Aditya Awaludin S (222111294)
4. Sultoni Aulia F (222111302)Â
Yuridis empiris merupakan sebuah bidang kajian yang membahas mengenai pendekatan yang muncul dari berkembang nya sebuah ilmu pengetahuan di bidang hukum, dengan membahas atau mengkaji berdasarkan kondisi sosial yang ada di masyarakat yang di lihat dari segi hukum nya. Sedangkan untuk Yuridis Normatif adalah sebuah bidang ilmu yang mengkaji aturan-aturan Hukum berdasarkan Norma yang sudah ada, UUD, Al-Quran, Hadis, dan dari sumber Hukum lain yang bisa di ambil sebagai landasan berdirinya sebuah peraturan.Â
Referensi:
Arsadani, dkk. The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah, Jakarta, Ahkam: Jurnal Ilmu syariah, 2024), Vol.24, No.1, hlm.153-170.
Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan, (Unigres Press, 2023).
Zainuddin, Karina, Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum, (Smart Law Journal, 2023), Vol.2, No.2, hlm.114-123.