Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degree Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Internet Forensik dalam Penyelidikan dan Penyidikan Hukum

11 Oktober 2024   23:22 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah tahapan penyidikan selesai, maka dilanjutkan dengan tahapan penuntutan dan persidangan. Tahapan penuntutan dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Sedangkan tahapan persidangan dilakukan untuk memeriksa dan memutuskan perkara oleh hakim di pengadilan.

Teknik Investigasi

Berikut adalah beberapa teknik investigasi yang digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan hukum:

  • Digital forensik: Teknik investigasi ini digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti elektronik yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan melalui perangkat digital, seperti komputer, ponsel, dan media sosial.
  • Penelitian kepustakaan: Teknik investigasi ini dilakukan dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, majalah, dan lain sebagainya. Teknik ini dapat membantu penyidik untuk memahami kasus yang sedang ditangani.
  • Pemeriksaan saksi: Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.
  • Pemeriksaan digital forensik: Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti elektronik yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan melalui perangkat digital. Pemeriksaan ini dapat membantu penyidik untuk memahami cara kejahatan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
  • Penelusuran jejak digital: Penelusuran jejak digital dilakukan untuk melacak aktivitas yang dilakukan oleh pelaku kejahatan melalui perangkat digital. Teknik ini dapat membantu penyidik untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.
  • Scientific investigation: Teknik investigasi ini digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti ilmiah yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani, seperti DNA, sidik jari, dan lain sebagainya.

Teknik investigasi ini dapat membantu penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti elektronik, serta mengidentifikasi pelaku kejahatan

Contoh Kasus

  • Seorang peretas berhasil mencuri data sensitif dari sebuah perusahaan melalui serangan siber. Tim keamanan perusahaan melakukan penyelidikan dengan bantuan internet forensik untuk mengidentifikasi jejak digital dari peretas tersebut. Mereka menganalisis log server, jejak penggunaan akun yang diretas, serta aliran data yang mencurigakan. Dengan menganalisis alamat IP, metode serangan, dan waktu kejadian, tim dapat memetakan pergerakan peretas dalam jaringan dan mengidentifikasi celah keamanan yang dieksploitasi. Informasi ini digunakan untuk memahami bagaimana serangan tersebut terjadi dan mencegah serangan serupa di masa depan.
  • Seorang individu diduga terlibat dalam peredaran narkoba secara online melalui pasar gelap di dark web. Penyidikan hukum dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menuntut individu tersebut di pengadilan. Tim forensik internet akan melacak transaksi kripto, komunikasi di forum gelap, dan jejak mata uang digital lainnya untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti elektronik yang dapat digunakan dalam persidangan. Hasil analisis forensik internet akan membantu penyidik dan jaksa dalam membangun kasus hukum yang kuat.

Dalam kedua contoh di atas, peran internet forensik sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan bukti digital, dan menguraikan jejak digital yang dapat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan hukum. Proses ini melibatkan analisis data digital yang meliputi metadata, log, rekaman komunikasi, dan informasi lainnya yang dapat digunakan untuk membentuk gambaran lengkap tentang peristiwa yang terjadi di dunia digital.

Penutup

Dalam era digital seperti saat ini, kejahatan yang dilakukan melalui internet semakin meningkat. Oleh karena itu, peran internet forensik dalam penyelidikan dan penyidikan hukum menjadi semakin penting. Internet forensik dapat membantu penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti elektronik yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan melalui perangkat digital.

Tahapan penyelidikan dan penyidikan hukum meliputi penerimaan laporan atau pengaduan, identifikasi dan verifikasi laporan atau pengaduan, pengumpulan informasi dan bukti awal, analisis informasi dan bukti awal, penetapan status perkara, penetapan tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, rekonstruksi kejadian, dan penyusunan berkas perkara.

Dalam pelaksanaannya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hal ini juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli serta pemeriksaan barang bukti juga harus dilakukan secara cermat dan teliti.

Dalam upaya mencapai kebenaran dan keadilan, teknologi informasi dan komunikasi juga dapat dimanfaatkan melalui teknik investigasi digital forensik. Teknik investigasi ini dapat membantu mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti elektronik yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan melalui perangkat digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun