Undang-undang yang mengatur tentang blockchain dan cryptocurrency di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan belum memiliki regulasi yang lengkap. Beberapa peraturan yang relevan dengan pengaturan aset digital antara lain:
- Peraturan Bappebti 13/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BAPPEBTI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO(CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA : Menetapkan bahwa aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA : Mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) : Menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto
KESIMPULAN
Regulasi blockchain dan cryptocurrency adalah topik yang sangat penting dalam ekosistem aset digital yang terus berkembang pesat. Teknologi blockchain menjanjikan potensi besar untuk mengubah berbagai industri, sementara cryptocurrency telah menjadi bentuk investasi yang populer. Namun, tantangan dalam mengatur aset digital ini tidak boleh diabaikan. Regulasi yang cerdas, kolaboratif, dan adaptif adalah kunci dalam menghadapi tantangan ini dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh blockchain dan cryptocurrency dalam era digital yang terus berubah. Di masa depan, regulasi ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar yang terus berubah.
Referensi :
https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H