Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degree Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berkritik

11 Oktober 2024   18:56 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:44 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.freepik.com/premium-photo/judge-gavel-legal-book-wooden-table-justice-law-concept_10057867.htm?epik=dj0yJnU9dDlIX2EtZXJtRzEwdWhDUjNpQm9pYk

Oleh : AL FARIZIL DIMAS SAPUTRA 

Mahasiswa Informatika UMM dan Ilmu Hukum UT

"COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR"

"Tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan"

Kebebasan berpendapat dan berkritik adalah hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik didasarkan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Berikut adalah beberapa aspek perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik:

  • Undang-Undang Dasar 1945 : Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat dan menyampaikan pendapat. Pasal ini memberikan dasar konstitusional yang kuat untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berkritik di Indonesia.
  • Undang-Undang ITE : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik. Namun, dalam praktiknya, UU ITE juga menjadi kontroversial karena beberapa pasal yang dianggap dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  • Mahkamah Konstitusi : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik. MKRI telah mengeluarkan putusan-putusan yang memperkuat dan menjaga kebebasan berpendapat, seperti menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat harus diatur oleh undang-undang yang jelas dan ringkas.
  • Komnas HAM : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berperan dalam memastikan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM mendukung revisi UU ITE untuk memperkuat perlindungan hak-hak tersebut.
  • Pengadilan : Pengadilan juga memiliki peran penting dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik. Pengadilan dapat menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berkritik, penting untuk membangun budaya kritik yang bertanggung jawab. Kritik harus dilakukan dengan memperhatikan norma, hukum, dan hak asasi orang lain. Kebebasan berpendapat dan berkritik harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain.

Dengan adanya undang-undang hukum yang mengatur tentang eksistensi kebebasan berpendapat dan berekspresi, perlu adanya batasan batasan yang harus dipatuhi agar tidak timbul kesalahpahaman yang berakibat pada pelanggaran hukum.

Batasan yang dapat diterapkan pada kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah sebagai berikut:

  • Pembatasan yang diatur oleh undang-undang : Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi harus diatur oleh undang-undang yang jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya. Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional.
  • Pembatasan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain : Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menghujat, menyebarkan kebencian, atau merugikan hak dan kebebasan orang lain.
  • Pembatasan untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, dan keamanan nasional : Pembatasan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, dan keamanan nasional.
  • Pembatasan untuk melindungi data pribadi : Kebebasan berekspresi harus dilakukan dengan memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi.

Dalam menjalankan kebebasan berpendapat dan berekspresi, penting untuk memperhatikan batasan-batasan tersebut dan menjalankannya dengan tanggung jawab serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Dalam kesimpulan, perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat dan berkritik di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang terkait seperti UU ITE, putusan Mahkamah Konstitusi, peran Komnas HAM, dan pengadilan. Namun, penting untuk menjalankan kebebasan berpendapat dan berkritik dengan tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun