Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), yaitu transaksi jual beli dimana bankir mengacu pada jumlah keuntungan. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga yang dibeli bank dari supplier ditambah keuntungan (margin)
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual tercantum dalam akad jual beli dan apabila telah disepakati, harga tersebut tidak boleh diubah selama masa berlaku akad. Di bank murabahah, pembayaran selalu dilakukan secara cicilan (bit tsaman ajil atau muajjal). Dalam transaksi ini, barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara angsuran.Â
4. Salam
 Salam adalah transaksi jual beli yang belum ada pertukaran barang. Oleh karena itu, barang dikirim secara ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, dan nasabah bertindak sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip dengan transaksi pembelian utang, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya harus ditentukan secara pasti.Â
5. Istishna'
 Produk istishna' mirip dengan produk salam, namun dalam istishna' pembayaran dapat dilakukan melalui bank dengan banyak syarat pembayaran. Rencana istishna' dalam perbankan syariah biasanya diterapkan pada pembiayaan produksi dan konstruksi.Â
6. Ijaroh
 Perdagangan ijarah didasarkan pada transfer keuntungan. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada tujuan transaksinya. Jika dalam jual beli objek transaksinya adalah barang, maka dalam ijarah objek transaksinya adalah jasa.Â
7. Musyarokah
 Bentuk umum dari usaha bersama yang dihasilkan adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah didasarkan pada keinginan para pihak untuk bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki bersama. Semua bentuk komitmen melibatkan dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama menggabungkan semua bentuk sumber daya baik berwujud maupun tidak berwujud.
 Dan sebanarnya masih bnyak lagi akad-akad dalam fiqih muamalah yang di terapkan dalam Bank Syariah ataupun Lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. Seperti di ketahui Bersama, bahwasannya akad-akad yang di atur dalam fiqih muamalah yang telah di terapkan di Lembaga Keuangan Syariah ini sangat mencerminkan atau mempresentesikan pada agama islam. Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, apabila produk atau akad-akad fiqih muamalah yang ada pada bank syariah atau lembaga keuangan syariah ini dapat di fahami atau di ketahui seluruh masyarakat yang ada di Indonesia bahkan seluruh masyarakat muslim di Indonesia menerapkan atau menggunakan akad-akad ini pada kehidupan sehari-harinya maka tidak dapat di pungkiri Indonesia akan menjadi negara yang berkah dan jauh dari hal-hal riba atau haram.