Seperti diketahui Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 86,7 % dari total penduduk di Indonesia menganut Islam sebagai agama sehari-harinya. Oleh karena itu penerapan sistem islam atau syariah di berbagai aspek kehidupan juga sangat penting untuk di laksanakan. Islam sendiri juga telah mengatur umatnya untuk melaksanakan segala aktivitas kehidupan dengan hukum-hukum syariat yang telah di tetapkan. Maka hal ini di kira sangat perlu untuk pihak-pihak terkait yang berkenan untuk memfasilitasi atau menyediakan layanan-layanan yang berhubungan dengan hal-hal syariah tersebut.dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang kendali roda kebermasyarakatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dan salah satu aspek syariah yang dibutuhkan dalam bermasyarakat sebagai seorang muslim adalah layanan muamalah syariah atau fiqih muamalah.
 Fiqih muamalah terdiri 2 kata yakni fiqih dan muamalah. Pengertian fiqih sendiri menurut Bahasa berarti () pemahaman, sedangkan menurut istilah seringkali dijelaskan dalam Al-Quran ataupun dalam hadist nabi Muhammad SAW di antaranya ialah;
Dalam Al-Quran surat At-Taubah allah SWT berfirman;
- 22Â
 "Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah: 122)
Dan dalam hadist nabi dikatakan;
-
"Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan pengertian fiqih secara istilah sebagaimana dikemukakan oleh Sebagian besar/ mayoritas ulama ialah;
(