Assalamualaikum wa Rohmatullahi wa Barokatuh
Bagaimana kabar kawan-kawan pada sampai detik ini? Semoga tetap dalam rahmat Allah SWT. Kali ini aku ada pembahsaan menarik nih tentunya kalian akan suka dan tertantang untuk membaca artikelku pada pembahasan kali ini.Â
Nah, langsung saja tanpa berlama-lama di artikel ini aku akan membahas sedikit tentang sistem Pemilu di Indonesia. Â Di artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum seputarÂ
Pemilu di Indonesia, seperti apasih pemilunitu? Bagaimana sistem pemilu di Indonesia? Dan bagaimana pemilu di luar negri di gelar? Baik langsung saja isi pembahsan materi akan di jelaskan pada paragraph di bawah ini, cekidot!!
Pembahasan materi ini telah kami dapat pada saat kami melakukan observasi pada Kamis 08 April 2002 di kantor kpu kota malang dengan mewawancarai salah satu pegawai yang ada di kantor kpu tersebut. Namanya pak Deni.Â
Menurutnya pemilu adalah sebuah pesta demokrasu untuk rakyat Indonesia, dimana pemilu merupakan ajang untuk memilih pemimpin baru yang di harapkan akan membawa perubahan kepada daerah bahkan bangsa kedepannya.Â
Bukan sebuah ajang tahunan yang menegangkan, perpecahan dan penuh konfil antar golongan A dan golongan B. Sejatinya pemilu adalah sebuah proses untuk menjadikan suatu daerah atau bangsa menjadi yang lebih baik lagi.
Menurut Bqapak Hasyim Asy Ary selaku anggota KPU RI, pemilu memiliki arti sebagai ajang konfilik untuk mencapai dan mendapatkan kekuasaan yang di anggap legal dan sah selagi tidak kelewatsn batas. Namun dengan demikian penyelenggara pemilu tugasnya adalah sebagai manager konfilk, serta penyelenggara pemilu itu tidak boleh menjadi factor penyembab konfil dalam pemilu itu sendiri.
Pemilu merupakan kegiatan atau sebuah saran kedaulatan rakyat sepenuhnya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan wakil presiden yang di laksanakan dengan asas yang biasa di sebut dengan LUBERJURDIL yaitu Langsung, Umum, bebas Jujur dan Adil.
Pemilu di Indonesia memiliki ketentuan di antaranya;
- Pemilu di Indonesia di laksanakan setiap 5 tahun sekali
- Pemunguntan suara di lakukan secara seentak pada hari libur atau hari yang telah di liburkan secara nasional
- Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu di tetaokan dengan keputusan KPU. Yaitu pada setiap tanggal 14 Februari
- Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan presiden dan wakil presiden.
- Tahapan penyelenggara pemilu di mulai paling lambat pada 20 (dua puluh) bulan sebelum pemungutan.
Selain memiliki ketentuan di atas, kegaiatan oemilu pun juga meiliki beberapa tahapan di antaranya;
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu
- Penetapan peserta pemilu
- Pemungutan akhir data pemilih dan penyusunan daftar pe milih
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah dimana letak pemilihan berlangsung
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota
- Masa kampanye
- Masa tenang
- Pemungutan suara dan perhitungan suara
- Penetapan hasil pemilu
- Pengucapa sumpah janji