Gugatan Produk CacatÂ
Jika produk yang dihasilkan oleh perusahaan A cacat dan menyebabkan cedera atau kerusakan pada pengguna, maka pengguna dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan A. Penyelesaiannya adalah perusahaan A harus memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna dan memperbaiki cacat produk. Jika tidak ada penyelesaian yang dapat dicapai melalui negosiasi, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui pengadilan.
Nama: Alfarinda Asa Suharna
NIM Â : 223020302229
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H