Mohon tunggu...
Alfarinda AsaSuharna
Alfarinda AsaSuharna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tertarik dengan Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia

14 Maret 2023   13:28 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:34 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://www.masbabal.com/2022/06/pengertian-sumber-hukum-materiil-dan-sumber-hukum-formil.html

Gugatan Produk Cacat 

Jika produk yang dihasilkan oleh perusahaan A cacat dan menyebabkan cedera atau kerusakan pada pengguna, maka pengguna dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan A. Penyelesaiannya adalah perusahaan A harus memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna dan memperbaiki cacat produk. Jika tidak ada penyelesaian yang dapat dicapai melalui negosiasi, maka dapat dilakukan penyelesaian melalui pengadilan.

Nama: Alfarinda Asa Suharna

NIM   : 223020302229

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun