Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Al Faridzi
Muhammad Fadhil Al Faridzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar Menulis

Berusaha yang terbaik dan senantiasa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal di Indonesia, Manfaat dan Hambatan

30 Maret 2022   19:02 Diperbarui: 30 Maret 2022   19:03 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karenanya terdapat hambatan yang menghalangi produsen dalam melakukan hal tersebut. Menurut Kepala Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB), Prof. Khaswar Syamsu mengatakan setidaknya terdapat dua kendala yang dihadapi UMKM dalam sertifikasi halal yaitu kendala anggaran untuk sertifikasi dan pemahaman UMKM terkait halal dan proses sertifikasinya (Republika, 2021). 

Hal ini tentu menjadi suatu masalah yang perlu diperhatikan karena UMKM memiliki potensi yang besar untuk mendorong perekonomian negara. Oleh sebab itu pemerintah memberikan suatu berita baik bagi UMKM untuk tidak perlu khawatir terhadap biaya sertifikasi halal. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa sertifikasi halal gratis menjadi suatu dukungan terhadap UMKM di Indonesia sehingga mampu berkembang tidak hanya domestik namun sampai kancah global (Kemenkeu, 2021).

Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulan bahwa produk halal memiliki potensi yang sangat besar terutama di negara muslim. Oleh sebab itu perlu dilakukan sertifikasi halal pada produk yang beredar di masyarakat. Selain menghilangkan kecemasan konsumen terhadap barang yang dikonsumsi, sertifikasi halal menjadi suatu branding yang meningkatkan nilai dari produk itu sendiri. 

Namun demikian masih terdapat hambatan dalam melakukan sertifikasi halal yaitu dari biaya maupun pemahaman UMKM terhadap proses sertifikasi halal itu sendiri. Pemerintah turut mendukung kegiatan sertifikasi halal ini namun masih perlu adanya edukasi terkait hal tersebut kepada para UMKM.

Sumber:

Kemenkeu. 2021. Menkeu: Sertifikasi Halal Gratis Wujud Pemihakan Pemerintah pada UMKM. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-sertifikasi-halal-gratis-wujud-pemihakan-pemerintah-pada-umkm/ (Berita). [Dikutip pada 30 Maret 2022]

IHATEC. 2021. Pentingkah Sertifikasi Halal Untuk Produk. https://ihatec.com/setifikasi-halal-untuk-produk/ (Artikel). [Dikutip pada 30 Maret 2022]

Septyaningsih. Hafil. 2021. UMKM Hadapi Dua Kendala dalam Sertifikasi Halal. https://republika.co.id/berita/r110hh430/umkm-hadapi-dua-kendala-dalam-sertifikasi-halal (Berita). [Dikutip pada 30 Maret 2022]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun