Oleh: Muhammad Fadhil Al Faridzi (H54190025)
Produk halal sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Bagaimana tidak, Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar nomor 1 di dunia (RISSC, 2021).Â
Dalam Islam telah diperintahkan untuk mengonsumsi barang-barang halal dan menjauhi apa yang diharamkan. Oleh sebab itu, sudah menjadi suatu keharusan bagi negara untuk memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya. Berdasarkan alasan tersebut, bisa dilihat terdapat suatu potensi bagi produk halal untuk berkembang di Indonesia.
Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan ciri-ciri makanan yang diharamkan. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya,
 "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hal diatas telah menjelaskan kriteria makanan yang diharamkan secara jelas. Namun bagaimana dengan produk lain yang bukan merupakan jenis makanan? Produk non makanan pun perlu dipastikan kehalalannya.Â
Dimulai dari tujuan produksi, bahan baku, proses pengolahan, sampai produk tersebut jadi dan diperjualbelikan kepada konsumen haruslah terjamin halal. Di Indonesia, proses sertifikasi halal merupakan tanggung jawab dari Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH).Â
Badan tersebut bertugas untuk memberikan sertifikasi dan label halal bagi produk yang beredar di masyarakat. Label tersebut menjadi suatu kemudahan terutama bagi umat muslim sehingga tidak perlu khawatir apakah produk yang dikonsumsi halal atau tidak. Selain itu, label halal pun dapat menjadi suatu branding yang meningkatkan nilai dari produk itu sendiri.
Dikutip dari Indonesia Halal Training and Education Centre (IHATEC, 2021), setidaknya ada dua manfaat yang diperoleh dari adanya sertifikasi halal. Pertama yaitu meningkatnya level kepercayaan konsumen terhadap produk. Hal tersebut dikarenakan konsumen tidak perlu merasa khawatir bahwa produk yang dikonsumsinya mengandung unsur-unsur haram yang dilarang.Â
Tidak hanya itu, dari sisi produsen pun akan meningkatkan omset dari penjualan produk tersebut. Kedua yaitu memperluas pangsa pasar ke berbagai negara muslim. Sama seperti kita, negara muslim lainnya pasti memerlukan produk halal karena hal tersebut merupakan sesuatu yang diperintahkan. Ini menjadi suatu peluang bagi produsen untuk mengekspor produk-produknya ke negara muslim lainnya.
Namun demikian, sertifikasi halal bukan merupakan hal yang mudah dilakukan. Perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan agar suatu produk mendapat sertifikasi halal.Â