Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.
Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.
Jika terjadi dugaan pencemaran nama baik, seorang korban wajib melaporkannya perbuatan pidana tersebut seorang diri kepada penegak hukum. Pasalnya, pencemaran nama baik, termasuk halnya pencemaran melalui media sosial, merupakan delik aduan.
delik aduan dapat diartikan sebagai delik atau tindak pidana yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban. Semua pemrosesannya juga bergantung pada korban. Apabila korban dan terdakwa telah mencapai satu kesepakatan atau perdamaian, korban dapat mencabut laporannya dan pihak berwenang akan menghentikan proses perkara tersebut
Pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan sebuah tindak pidana. Ada enam klasifikasi terkait tindak pidana ini. Keenamnya memiliki klasifikasi dan hukum pencemaran nama baik tersendiri. Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, SMS, atau segala hal yang meliputi transmisi elektronik, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H