Pernikahan merupakan momen yang sangat sakral, diawali dengan akad nikah kemudian dilanjutkan dengan sebuah pesta atau selamatan pernikahan yang disebut dengan walimatul 'ursy. Semua orang tentunya hanya mendambakan prosesi ini berlangsung sekali dalam hidup, oleh karenanya orang tua dan keluarga mempelai pasti menginginkan pesta pernikahan putra putri nya dengan rangkaian acara yang sangat meriah. Sebenarnya, bagaimanakah batasan walimatul 'ursy dalam pandangan Fikih?
Mula-mula penting untuk diketahui bahwa definisi walimah adalah makanan yang dihidangkan untuk undangan pesta pernikahan sebagaimana dikutip dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Juz 31 hal 373 dengan redaksi sebagai berikut:
وَالْوَلِيمَةُ طَعَامُ الْعُرْسِ أَوْ كُلُّ طَعَامٍ صُنِعَ لِدَعْوَةٍ وَغَيْرِهَا .
“Walimah ialah makanan pesta perkawinan atau setiap makanan yang dihidangkan untuk undangan (pesta) dan yang lainnya"
Di dalam beberapa hadits, tidak ada keterangan yang menyatakan batasan pasti dalam walimatul ‘ursy. Ada yang dua mud gandum, seekor kambing, bahkan ada yang hanya dengan menggunakan bubur haisah. Berikut beberapa hadits yang menerangkan tentang walimatul ‘ursy:
1.Kitab Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 233
عن أنس: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم رأى على عبد الرحمن أثر صفرة وقال: «ما هذا؟» فقال: يا رسول الله تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب. فقال النبي صلى الله عليه وسلّم «بارك الله لك أولم ولو بشاة.
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
2.Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 578
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورِ ابْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ
“Nabi saw. menyelenggarakan walimah kepada sebagian isterinya dengan dua mud gandum”
3.Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 259
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم أَعْتَقَ صَفِيَّةَ ، وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ .
“Bahwa Rasulullah saw telah memerdekakan Shofiyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya dan beliau menyelenggarakan resepsi atas Shofiyah dengan Bubur Haisah.”
4.Sunan al-Kubra Imam Baihaqi Juz 11 Halaman 57
أنسَ بنَ مَالِكٍ رضي الله عنه يقولُ: أَقَامَ رسولُ الله بينَ خَيْبَرَ والمدينةِ ثلاثَ ليالٍ يُبْنَى عليهِ بِصَفِيَّةَ، فدعوتُ المسلمينَ إلى وليمةِ رسولِ الله ما كانَ فِيْهَا خبزٌ ولا لحمٌ، وما كانَ إلاَّ أَنْ أَمَرَ بالأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ وأَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ والأَقِطَ والسَّمْنَ
Sahabat Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.
Sesuai dengan keterangan hadits-hadits diatas maka tidak ada ketentuan pasti dalam menyelenggarakan sebuah acara walimatul 'Ursy karena dalam satu riwayat Nabi SAW menganjurkan memotong kambing sedangkan dalam riwayat lain menggunakan dua mud gandum, buah kurma, susu kering, samin, bahkan dengan memakai masakan bubur. Dengan demikian Ulama fuqaha (Ahli Fikih) khusus dalam masalah walimatul 'Ursy ini memberikan sebuah kesimpulan hukum bahwa paling sedikitnya dalam acara walimah bagi yang mampu melaksanakannya adalah seekor kambing dan bagi yang kurang mampu maka sebatas kemampuannya dengan makanan apapun yang ia gunakan sebagai walimah baik berupa makanan atau minuman yang dihidangkan saat akad dan pesta perkawinan seperti gula dan lainnya sebagaimana dalam redaksi kitab Hawaasyi as-Syarwaani Juz 7 halaman 425 berikut :
وأقلها للمتمكن شاة ولغيره ما قدر عليه قال النشائي والمراد أقل الكمال شاة لقول التنبيه وبأي شئ أولم من الطعام جاز وهو يشمل المأكول والمشروب الذي يعمل في حال العقد من سكر وغيره اه.
Paling sedikitnya dalam acara walimah bagi yang mampu melaksanakannya atau memiliki pengaruh adalah seekor kambing dan bagi lainnya sebatas kemampuannya, yang dimaksud dengan kata paling sedikitnya adalah paling sedikitnya kesempurnaan sesuai keterangan dalam kitab ‘at-Tanbih’ "dan dengan makanan apapun yang ia gunakan sebagai walimah diperbolehkan baik berupa makanan, minuman yang dihidangkan saat akad perkawinan seperti gula dan lainnya".
Sedangkan dalam keterangan kitab kitab Fathul Bari karya Imam al-Munawi bahwa dianjurkan memperbanyak atau memeriahkan walimatul 'Ursy. Berikut redaksinya:
ويستفاد من السياق طلب تكثير الوليمة لمن يقدر.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H