Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Financial

Utang Negara dalam Penanganan Wabah Virus Corona

13 Mei 2020   20:01 Diperbarui: 13 Mei 2020   20:21 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saat mendengar kata hutang, stigma masyarakat terhadap kata tersebut mayoritas akan menganggap sebuah hal yang negatif, buruk, dsb. Tapi, apakah hanya dampak buruk yang dihasilkan oleh hutang?. Apa lagi menegenai utang negara atau utang luar negeri?. Sebelumnya, pengertian dari hutang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda yang wajib dikembalikan sesuai dengan persyaratan yang telah di sepakati oleh kedua pihak yaitu peminjam dan penerima hutang.

Utang luar negeri sudah bukan menjadi hal yang asing bagi Indonesia. Dalam masa perkembangan negara indonesia yang sedang gencarnya melakukan pembangunan disegala aspek bidang menuntut pemerintah untuk memenuhi semua kebutuhan pelaksanaan progam. Salah satu hal yang menjadi hambatan dalam merealisasikan pembangunan adalah pada pendanaan nya. 

Seringkali anggaran pembangunan yang sudah direncanakan tidak sesuai dengan sumber dana yang memadai sehingga dengan adanya funding gap atau selisih keuangan tersebut pelaksanaan pembangunan menjadi terhambat bahkan bisa sampai tertunda. Untuk mempercepat pembangunan atau pelaksanaan progam pemerintah diperlukan sumber pendanaan yang digunakan indonesia yaitu salah satunya adalah dari utang luar negeri.

Penggunaan utang luar negeri sebagai salah satu cara dalam mempercepat pembangunan nasional yang digunakan karena sumber pendanaan dari tabungan yang berada didalam negeri sangatlah terbatas sehingga dengan menggunakan utang luar negeri sebagai alternatif pendanaan sangat membantu untuk memecahkan masalah pembiayaan dalam negara. 

Utang luar negeri dapat difenisikan dari berbagai aspek. Jika di dasarkan dalam aspek formal utang luar negeri adalah penerimaan atau pemberian yang didapatkan dari pihak luar (negara atau bank) yang dapat digunakan untuk tujuan meningkatkan investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi dari suatu negara tersebut. Berdasarkan aspek materil pinjaman luar negeri merupakan masuknya arus kas dari luar negeri ke dalam negeri yang dapat digunakan untuk menambah modal  didalam negeri. Sedangkan jika berdasarkan aspek fungsinya, pinjaman luar negeri merupakan salah satu aspek yang dapat digunakan untuk sumber pembiayaan dalam hal pembangunan infrastruktur.

Pada masa pemerintahan saat ini, pembangunan masih terus di galakan dan dipercepat dalam pengerjaannya demi memaksimalkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Progam pembangunan pemerintah dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat mulai dari pembangunan jalan tol, pembangunan bandara diberbagai daerah yang memiliki lokasi strategis, pelabuhan sebagai tempat transit baik barang maupun manusia di daerah daerah berkepulauan, LRT dan MRT dan masih banyak lagi. 

Namun dibalik banyaknya progam pemerintah tersebut diperlukan pendanaan yang sangat besar pula dan sumber pendanaan nya pun cukup bervariatif, mulai dari menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional sampai menggunakan utang luar negeri.

Mungkin kita masih bingung, mengapa pemerintah negara kita Indonesia melakukan atau memerlukan utang luar negeri guna membantu melancarkan pembiayaan pembangunan yang direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah saat ini? Bukankah dengan adanya hutang malah akan membebani negara?. 

Utang luar negeri merupakan sebuah pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah atau badan yang peminjamannya berasal dari kreditor asing atau luar negeri. Tujuan utama dari utang negeri adalah untuk menutupi pengeluaran atau defisit APBN dari berbagai pembiayaan negara. Namun, utang luar negeri merupakan bagian dari kebijakan fiskal APBN dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu, utang luar negeri bukanlah suatu hal yang tabu terutama bagi negara-negara berkembang saat ini. Latar belakang pemerintah melakukan pinjaman atau utang luar negeri dikarenakan penerimaan negara lebih kecil dari pada belanja negara serta terbatasnya dana APBN yang ada.

Dalam masa pandemi Covid-19  saat ini yang melanda negara indonesia, mengakibatkan dampak buruk bagi sektor perekonomian. Adanya peraturan pemerintah tentang pemberlakuannya pembatasan jarak dan kegiatan ramai mengakibatkan kan beberapa pelaku ekonomi mengalami kerugian dan berdampak pula kepada pemasukan negara. 

Dengan sedikitnya hasil pendapatan dari negara dikarenakan banyaknya pelaku ekonomi yang mengalami dampak dari virus ini pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut dengan memberikan berbagai kebiajakan baik berupa kelonggaran pembayaran kredit, pemberian bantuan pembayaran listrik dan sebagainya. 

Namun dengan semua bantuan tersebut apakah tidak mempengaruhi APBN negara? Tentu saja mempengaruhi. Negara indonesia juga sudah memberlakukan atau membuat surat utang negara guna membantu penanganan covid-19 di indonesia. Menurut mentri keuangan indonesia Sri Mulyani, mengatakan bahwa penerbitan surat utang indonesia dilakukan untuk menambah pembiayaan penanganan Covid-19. Sebab, beban APBN tidak cukup jika terus-terusan dikuras. 

Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif pembiayaan lain untuk menompang APBN. Pemerintah juga menyadari bahwa jumlah penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak di tahun ini akan turun akibat pandemi virus corona. Sementara, disisi lain pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghidupkan seluruh segi bisnis, baik UMKM, dan sebagainya yang telah tertekan akibat Covid-19.

Putusan pemerintah dalam hal menambah utang dalam masa seperti ini yaitu utang berfungsi untuk mencegah PHK pekerja dikarenakan imbas dari virus corona. Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang baru bertema recovery bond untuk memperkuat likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi wabah virus corona. Penerbitan ini juga bertujuan agar tiap perusahaan memiliki cukup dana dalam menggaji karyawannya, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah indonesia sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 436,1 triliun Dari anggaran negara tahun 2020 atau 2,5 persen dari pendapatan domestik bruto untuk menanggulangi virus corona yang terjadi di berbagai daerah di indonesia seperti mendanai kebutuhan kesehatan masyarakat, progam jaring pengaman, bantuan-bantuan untuk usaha kecil dan menengah, dan bantuan-bantuan untuk perusahaan manufaktur dan pariwisata yang telah dipengaruhi oleh wabah virus corona. 

Anggaran tersebut dirasa masih belum cukup untuk menghentikan penyebaran dan pengobatan virus yang sampai sekarang belum ada vaksinnya. Sehingga pemerintah harus menambah anggaran penanggualangan virus dengan tidak hanya bergantung pada APBN. Karena jika hanya mengandalkan APBN sebagai sumber dana maka tidak akan cukup sebab pendapatan negara pun akan tergerus seiring banyaknya sektor industri atau pelaku ekonomi yang terdampak.

Utang indonesia diperkirakan akan tetap berkelanjutan dalam tahun ini meskipun ada peningkatan tajam dalam rencana penerbitan obligasi pemerintah untuk membiayai anggaran pelebaran negara karena cek stimulus Covid-19 yang besar. Bank Pembangunan Asia (ADB) mengatakan bahwa negara indonesia elah memasuki krisis Covid-19 dengan salah satu rasio produk domestik bruto (PDB) terendah di dunia, sementara pendapatan pemerintah yang lebih rendah dan pengeluaran negara yang lebih tinggi kemungkinan akan mendorong krisis tersebut.

Indonesia memiliki rasio utang terhadap PDB sebesar 29,8 persen pada akhir 2019, lebih rendah dari beberapa negara termasuk jepang yang memiliki rasio utang PDB 238 persen, amerika serikat 106 persen dan malaysia 50,7 persen. Berdasarkan UU No.17 tahun 2013 tentang keuangan negara, pemerintah harus mempertahankan rasio utang terhadap PDB dibawah 60 persen. 

Dalam progresnya, pemerintah indonesia sejauh ini cukup berhati-hati dalam pengelolaan utang. Kata Ahmed M. Saeed selaku wakil ketua presiden ADB untuk asia Tenggara mengatakan bahwa Meningkatkan utang dan membelanjakannya untuk penanganan Covid-19 adalah langkah yang tepat dan merupakan hal yang tepat untuk dilakukan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun