Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

13 Mei 2020   12:38 Diperbarui: 13 Mei 2020   12:46 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era globalisasi saat ini, pembangunan infrastruktur yang di gerakkan oleh negara seperti sarana dan prasarana sebagai penunjang keberlangsungan kegiatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam suatu negara. 

Pemerintah negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan baik dalam segi ekonomi, keamanan, dan infrastruktur yang dimana sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Akan tetapi, dalam pelaksanaan pencapaian tujuan dari negara tersebut pemerintah tidak dapat melakukan sendiri dikarenakan pasti adanya keterbatasan yang hadir. 

Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah (public) dan pihak swasta (private) dalam mewujudkan semua kebutuhan publik atau kebutuhan umum seperti infrastruktur.

Penyediaan infrastruktur yang memadai merupakan tugas utama yang wajib dilaksanakan oleh setiap bentuk pemerintahan baik nasional sampai ke pemerintahan daerah. 

Mengingat seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh infrastruktur dalam menggerakan perekonomian. Tak jarang apabila alokasi anggaran negara atau anggaran daerah sebagian besar difokuskan dalam aspek infrastruktur yang bertujuan untuk menciptakan sebuah infrastruktur yang dapat menunjang atau memudahkan setiap kegiatan masyarakat. 

Akan tetapi, penyediaan infrastruktur ini kerap kali mendapati permasalahan yang klasik terjadi dari dahulu yaitu permasalahan pendanaan atau biaya yang dapat mengambat keberlangsungan pembangunan infrastruktur.

Di negara Indonesia, kebutuhan dari aspek infrastruktur terus meningkat seiring perkembangan zaman sehingga memerlukan investasi yang cukup besar. 

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayan pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanl (Bappenas) dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2015-2019, menyebutkan bahwa untuk mencapai target pembangunan infrastruktur diperlukan dana mencapai Rp5.452 triliun. Dari total dana kebutuhan pembangunan tersebut, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota hanya mampu menyediakan dana sebesar RP1.131 triliun. 

Dengan begitu adanya selisih pendanaan (fundung gap) yang harus dipenuhi untuk memenuhi anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur sebesar Rp4.321 triliun. 

Untuk mengatasi permasalahan anggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan salah satunya seperti melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam hal penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial yang sepenuhnya dapat dilakukan dengan menggunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau umumnya dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).

Tidak ada definisi resmi dalam PPP atau public private partnership, namun dapat disimpulkan bahwa PPP atau public private partnership adalah kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan atau pengelolaan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Dalam pelaksanaan PPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, dinyatakan bahwa pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition). 

Di indonesia public private partnership (PPP) dikenal sebagai kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara pemerintah dan badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mentri atau kepala lembaga atau kepala daerah atau BUMN atau BUMD, yang sebagai atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak.

Dengan masuknya pihak swasta dalam suatu proyek pembangunan pemerintah menyebabkan terjadinya kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. 

Dengan adanya suatu kegiatan kerjasama tersebut, diharap mampu memberikan dampak positif dalam investasi dan juga diharapkan mampu meningkatkan kualias pelayanan suatu sarana atau prasarana. Akan tetapi. Meski kerjasama tersebut memberikan efek yang baik dalam pembangunan infrastruktur tidak menutup kemungkinan bahwa dari kerjasama tersebut memberikan dampak negatif yang timbul. 

Masalah ini biasa muncul karena adanya suatu kepentingan pemerintah bersifat sosial masyarakat yang dimana pemerintah melakukan pembangunan tersebut selain melihat dari keuntungannya tapi juga melihat dari aspek dampak ke masyarakatnya sedangkan kepentingan swasta memiliki sifat yang hanya memperoleh keuntungan dari kerjasama tersebut. Maka, Public Private Partnership (PPP) dibuat tidak hanya bertujuan untuk melakukan suatu kerjasama saja, akan tetapi tentu adanya suatu misi visi atau suatu progam yang akan dilakukan dan dilaksanakan.

Tujuan pelaksanaan PPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 dan diperbaharui dengan disahkan Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2015 tentang KPBU adalah yang pertama mencakupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengarahan dana swasta, yang kedua adalah menguatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat dan yang ketiga adalah guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur serta mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.

Dalam skema PPP (Public Private Partnership), pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan resiko yang ditimbulkan dari proyek kerjasama. 

Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan peran dari pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bantuan dari pihak swasta ini dapat membantu menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. 

Sehingga pemerintah dapat menggunakan dana APBN atau APBD untuk kepentingan atau menjalankan progam lain yang seperti mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Kelebihan lain dari skema ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkompeten dan berkualitas sehingga dapat atau mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien.

Objek infrastruktur dengan skema KPBU tidak semua proyek pembanguan dapat dilakukan dengan skema PPP. Menurut pasal 5 Perpres No. 35 Tahun 2015 menjelaskan bahwa infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang terjadi di indonesia mencakup : transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, energi terbaharukan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana, olahraga, kesenian, kawasan pariwisata, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan perumahan rakyat.

Dalam melakukan kerjasama pembangunan perlu diketahui tahap-tahap dalam menjalankan skema ini. Tahap-tahap skema PPP terdiri dari : tahap perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. 

Tahap penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek. Tahap transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakan kegiatan kontruksi. Walaupun untuk merealisasikan skema ini di indonesia tentu tidak mudah. Oleh karena itu, tahapan dalam skema ini perlu dilakukan dengan matang dan hati-hati.

Kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PPP di indonesia antara lain seperti permasalahan PPP bukan hanya terdapat pada anggaran saja, tetapi juga di penggunaan anggarannya yang belum optimal. Peraturan yang ada sering kali tumpang tindih. Resikonya terlalu tinggi karena masih ada resistensi dari masyarakat dan juga pembebasan tanahnya tidak semudah yang sudah diprediksikan. Perlu dibuat aturan-aturan tambahan yang akan mendorong undang-undang pengadaaan lahan. Pihak swasta belum mendapat jaminan dari pemerintah. Dan proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada swasta juga belum dipersiapkan dengan matang.

Memang dengan dilaksanakannya PPP dalam membantu pembangunan infrastruktur akan sangat membantu dalam segi pendanaan. Dengan anggaran yang mumpuni dan tenaga kerja yang kompeten maka suatu progam pembangunan infrastruktur akan terlaksana dan terwujud. Dengan adanya infrastruktur maka dapat meningkatkan perekonoman. Jika infrastruktur terhambat aka pelaksanaan kegiatan progam lain yang berpotensi dapat mengembangkan kualitas negara juga akan terhambat. Dengan adanya infrastruktur diharapkan mampu menambah pendapatan pemerintah baik pusat maupun daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun