Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pajak dengan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 April 2020   16:00 Diperbarui: 10 April 2020   16:14 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Diawal tahun 2020, dunia dikagetkan dengan adanya pandemi virus yang mematikan yaitu virus corona atau istilah yang digunakan untuk memanggil virus tersebut adalah Covid-19 (Corona Virus Disease). Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi menamai penyakit virus corona yang muncul pertama kali dan diidentifikasikan di negara Cina pada tanggal 31 Desember 2019 dengan nama Covid-19.

Virus ini menimbulkan gejala yang hampir sama seperti virus flu seperti biasanya dan cara penyebarannya pun tampak mirip dengan flu biasa. Sehingga untuk mengidentifikasi orang yang terjangkit virus ini agak sulit karena miripnya gejala yang di timbulkan serta cara penularannya yang sangat mudah sehingga menimbulkan banyaknya pasien yang dinyatakan positif covid-19.

Virus ini sudah menyebar luas di berbagai negara dan juga menimbulkan kepanikan masal karenanya. Dengan timbulnya kekacauan atau kepanikan, sehingga pemerintah di tiap-tiap negara memberikan upaya penenangan atau sosialisai kepada masyarakatnya dalam menghadapi pandemi global ini. Dalam melakukan upaya sosialisasi atau pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) peran pajak sangat berpengaruh untuk membantu mengatasi masalah ini, khusunya dalam segmen pendanaan.

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (wajib pajak) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian umum pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak (orang yang membayar pajak) kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditujukan secara langsung.

Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan terutama untuk memenuhi kebutuhan penyediaan kesehatan. Di negara Indonesia penggunaan APBN yang bersumber dari pajak yang disetorkan oleh setiap wajib pajak di indonesia telah dialokasikan kedalam sektor kesehatan seperti yang di telah disampaikan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan.

Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona. Pengadaan relokasi anggaran tersebut kemudian akan di kelola oleh kementrian atau lembaga maupun pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus corona termasuk juga pengadaan bahan rapid test yang akan distribusikan ke rumah sakit di daerah oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bekerja sama dengan mantan direktur pelaksanaan bank dunia tersebut.

Aspek lain yang juga menjadi pengalokasian utama APBN adalah jaringan pengamanan sosial. Kebijakaan ini berupa memperbesar bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu dalam keberlangsungan usaha terutama pelaku industri manufaktur tetap akan menjadi fokus pemerintah dalama pengelolaan kebijakaan fiskal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskal adalah suatu hal yang berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah lebih baik dengan cara mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Di negara Indonesia masih belum diterapkan kebijakan seperti lockdown seperti di negara-negara lain, namun kebijakan pembatasan tersebut diperkirakan bakal menimbulkan dampak buruk terhadap sektor ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk meminimalisir dampak negatif dari virus corona terhadap ekonomi. Seperti fonemena yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini yaitu, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal, hotel, tempat wisata, dan melarang penerbangan keluar maupun masuk negeri.

Dengan adanya fenomena tersebut yang di sebabkan oleh virus corona tidak boleh sampai membuat perputaraan uang menjadi terhenti sehingga akan menekan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu pemerintah memberikan beberapa kebijakan diantaranya :

Karyawan Bebas Pajak 6 bulan

Karyawan bergaji Rp 16 sebulan atau sampai Rp 200 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Berlaku selama 6 bulan, mulai April-september 2020. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk karyawan industri manufaktur pengelolaan, baik yang berlokasi di kawasan Industri Tujuan Ekspor (KTIE) atau pun non-KITE sehingga karyawan dapat menerima gaji penuh tanpa dikenakan biaya potongan pajak oleh perusahaan.

Bebas PPh 22 untuk Pengusaha

Sebanyak 19 industri manufaktur yang berlokasi di wilayah KITE maupun non-KITE akan mendapat pembebasan PPh pasal 22 imbor. Pembebasan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April-september 2020.

Industri manufaktur yang mendapat keringanan tersebut antara lain industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, oeralatan listrik, kendaraan bermotor, Trailer, semi-trailer, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, logam dasar, alat angkutan lainya, kertas dan barang dari kertas, makanan, komputer, optik, dan arang elektronik.

Penundaan PPh Pasal 25

Penundaan PPh pasal 25 sebesar 30% kepada perusahaan di 19 sektor pengolahan. Berlokasi di KITE maupun non-KITE industri kecil dan menengah (IKM). penundaan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April sampai September 2020.

Percepatan Retitusi Pajak

perusahaan yang berorientasi pada ekspor bisa mengajukan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemerintah akan mempercepat pencairan-nya. Berlaku untuk 19 industri tertentu, diwilayah KITE maupun KITE IKM dan berlangsung selama 6 bulan mulai dari April sampai dengan September 2020.

Bagi para eksportir tak ada batasan ilai PPN. Sedangkan non-eksportir, besaran nilai restitusi ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Gratis Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selain tak bayar pajak selama 6 bulan, para pekerja juga akan mendapat pembebasan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pun bakal menguntungkan dunia usaha, di mana sebagian iuran dibayarkan perusahaan. Namun pemberian relaksasi ini perlu diatur sesuai aturan perundang-undangan

UMKM Boleh Tunda Bayar Kredit atau Utang

Banyak debitur, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak virus corona, salah satunya dalam hal kemampuan membayar atau melunasi kredit. Adapun stimulus yang diberikan OJK untuk bank dan debitur UMKM, antara lain:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar
  • Bank dapat merestrukturisasi (perbaikan) untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
  • Untuk debitur UMKM,penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga
  • Bank merestrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Memastikan Pasokan Sembako Aman

  • Memastikan ketersediaan pasokan pangan aman hingga Agustus 2020, seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng. Baik dari dalam negeri maupun impor.
  • Mempercepat penerbitan rekomendasi impor, termasuk untuk bawang putih. Selain dari China, komoditas ini juga akan diimpor dari India, Mesir, Bangladesh, dan negara lain.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa adanya virus corona yang menyerang indonesia membuat warga merasa cemas. Takut untuk keluar rumah, menunda bepergian, bahkan jadi panik sehingga memborong sembako, masker, dan hand sanitaizer.

Oleh karena itu, akan jauh lebih baik untuk tetap tenang dan selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun